Setelah ada pelarangan mudik oleh Presiden Jokowi, bandara I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi. Penerbangan domestik komersil untuk sementara tidak beroperasi. LaranganMudik Bandara Bali via detikTravel
Pemberhentian operasional komersil untuk sementara ini mengacu dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer PM 25 Tahun 2020. Penerbangan yang tidak beroperasi sementara tidak termasuk penerbangan kargo, petinggi pejabat negara dan flight yang berkepentingan untuk penanganan COVID-19.
"Namun Bandara I Gusti Ngurah Rai masih beroperasi dengan melayani penerbangan penerbangan pengecualian sebagaimana diatur dalam Permenhub juga di dalam pasal 20 nya. Jadi ada penerbangan flight-flight terkait kargo terkait repatriasi lalu flight terkait pimpinan tinggi negara, kemudian flight yang disetujui dan diizinkan oleh menteri atau diizinkan dirjen perhubungan udara serta flight-flight yang sifatnya adalah untuk penanganan COVID-19," jelas Mega.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Potret Bandara, Stasiun dan Terminal yang Sepi Imbas Larangan MudikFoto Pemerintah RI melarang mudik lebaran sejak 24 April 2020. Bandara, stasiun hingga terminal bus pun sepi. Begini potretnya: Mudik Mudik2020 Selengkapnya di
Baca lebih lajut »
Penjagaan Pintu Masuk Bali DiperketatPengawasan di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, dan PelabUhan Padang Bai akan diperketat.
Baca lebih lajut »
Warga Bali Diminta Waspadai Kasus Transmisi LokalPemprov Bali akan memperketat pemeriksaan pintu masuk baik melalui Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Baca lebih lajut »
Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus MerosotPemerintah telah memberlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang demi menekan...
Baca lebih lajut »
Viral Penumpang di Dalam Bagasi Bus, Ini Bahayanya Berada di BagasiRagam cara dilakukan pemudik agar bisa pulang kampung di tengah adanya larangan meninggalkan Jakarta imbas corona.
Baca lebih lajut »