Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang demi menekan...
- Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang demi menekan risiko penyebaran COVID-19. Penerapannya diutamakan bagi daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan wilayah zona merah.
Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi , 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi dan 1.112 perusahaan bus pariwisata. “Terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia selama Maret dibandingkan pada Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35%,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu .
“Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum dari bus AKAP dan bus pariwisata yang di PHK sejak wabah COVID-19 diumumkan di Indonesia,” paparnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jasa Marga Catat Penurunan Lalu Lintas Imbas Larangan MudikRinciannya adalah sebagai berikut:
Baca lebih lajut »
Imbas PSBB dan Larangan Mudik, Saham Jasa Marga MelorotSaham Jasa Marga tercatat melorot 1,16 persen sejak PSBB dan larangan mudik diberlakukan.
Baca lebih lajut »
UMKM di Jalur Pantura Subang Gigit Jari Imbas Larangan Mudik'Dampaknya kerasa banget, jualan sangat sepi'
Baca lebih lajut »
Korban Meninggal Imbas Corona di Inggris Sentuh Angka 19 RibuKorban meninggal dunia yang diakibatkan virus corona di Inggris mendekati angka 20.000, update data pemerintah Inggris pada hari Jumat. Inggris VirusCorona
Baca lebih lajut »
Pengakuan Pekerja Kena PHK Jadi Gelandangan Imbas Wabah CoronaDPP PSI belum memperoleh informasi soal warga terdampak wabah Corona jadi gelandangan di daerah lain di luar DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »