Seorang orangtua murid di SMKN 3 Depok mengaku ijazah anaknya ditahan karena tunggakan iuran. Pihak sekolah berdalih bahwa orangtua tersebut belum melunasi sumbangan pembangunan saat awal masuk SMK.
Dia menerangkan, orangtua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat .
"Sebenarnya selama ini walaupun nggak pakai itu pasti difasilitasi. Toh hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah," imbuh dia."Kalau memang orangtua merasa masih memiliki kewajiban terus belum ada, akhirnya nggak datang untuk ambil ijazah," urai Samsuri."Istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite. Itu yang menentukan bukan sekolah, komite itu. Misalnya ada LSP, PKL, dan sebagainya, itu yang menentukan bukan sekolah," sambung dia.
"Sebenarnya enggak ada nominal ke SPP, cuma waktu pertama masuk SMK ini obrolannya sumbangan," imbuh dia.PT TRPN Akui Melanggar Aturan Bangun Pagar Laut di BekasiCegah Lansia Merasa Kesepian, Ini yang Harus Dilakukan Anggota KeluargaGabung Kompas.com+Kemendikti Siapkan 3 Skema Pembayaran Tukin Dosen ASN
Pasca Joint Statement Indonesia-China, Akademisi Ingatkan Indonesia Tegas Jaga Kedaulatan Laut China Selatan
IJAZAH TUNGGAGAKAN IURAN SEKOLAH ORANGTUA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sekolah-Sekolah Ini Diwacanakan Jadi SMA Unggulan Garuda, Ada Sekolah Impianmu?Sekolah-Sekolah Ini Diwacanakan Jadi SMA Unggulan Garuda, Ada Sekolah Impianmu?
Baca lebih lajut »
SNPMB Umumkan Kuota Sekolah untuk SNBP 2025Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah mengumumkan kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Informasi kuota sekolah bisa diakses melalui website resmi SNPMB. Kuota sekolah berbeda-beda berdasarkan akreditasi, sekolah berakreditasi A mendapat kuota 40%, sekolah berakreditasi B mendapat 25%, dan sekolah berakreditasi C mendapat 5%. Ada penambahan kuota 5% untuk sekolah yang menggunakan e-Rapor. SNPMB mengimbau siswa untuk memilih program studi sesuai dengan mata pelajaran yang dikuasai.
Baca lebih lajut »
Ijazah Paket C Trisal Tahir Dikabarkan Tidak Sesuai JuknisSidang DKPP terkait ijazah Paket C calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, mengungkap fakta bahwa ijazah tersebut tidak sesuai dengan juknis karena tidak pernah mengikuti ujian nasional (UN). Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran KEPP. Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin, hadir sebagai saksi dan menjelaskan bahwa ijazah tersebut dikeluarkan berdasarkan juknis nasional dan tidak terdaftar dalam data Bio UN. Majelis sidang juga mendalami detail tanda tangan dan legalisir ijazah tersebut.
Baca lebih lajut »
Bripda AA Ditahan Propam Polda Jabar karena Diduga Aniaya WanitaSeorang anggota polisi, Bripda AA, telah ditahan oleh Propam Polda Jabar atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita. Kasus ini terungkap setelah korban, PLP, mengunggah kejadian di media sosial.
Baca lebih lajut »
Keroyok Mahasiswa karena Tak Terima Ditegur, 11 Polisi di Mamuju DitahanSebanyak 11 polisi yang mengeroyok seorang mahasiswa di Mamuju, Sulawesi Barat, telah ditahan. Kepolisian dituntut menindak tegas para pelaku.
Baca lebih lajut »
KPK: Hasto belum ditahan karena ada saksi belum diperiksaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang ...
Baca lebih lajut »