Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku bakal segera melakukan deklarasi bersama calon pendampingnya untuk menghadapi Pilkada Depok 2020.
"Pilkada tanggal 9 Desember 2020. Alhamdulillah, mudah-mudahan nanti pada waktunya, saya akan deklarasi dengan pasangan," kata Idris kepada wartawan pada Kamis .
"Jadi, insya Allah saya juga termasuk yang katanya mendapatkan 'kendaraan'. Baru katanya. Dalam waktu dekat, insya Allah akan diumumkan," tambah dia.Idris mengaku akan diusung oleh 5 partai politik sekaligus, di antaranya partai-partai dari Koalisi Tertata .Sebelumnya, nama Idris yang merupakan kalangan nonpartai tak pernah disebut-sebut akan diusung oleh partai mana pun.
Bahkan, PKS yang dekat dengannya dan mengusungnya 5 tahun lalu juga tak pernah menyinggung pencalonan kembali Idris.Tiga kader PKS hasil penjaringan internal, yakni Hafid Nasir, Imam Budi Hartono, dan T Farida Rahmayanti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pilkada Depok, PDIP-Gerindra Sepakat Usung Pradi-AfifahPDI-Perjuangan dan Partai Gerindra sepakat mengusung Pradi Supriatna-Afifah Aliyah untuk menggusur dominasi PKS di Pilkada Depok.
Baca lebih lajut »
Sopir Ambulans Ungkap Pemotor yang Hadang Mobil di Depok: Anggota DishubPeristiwa pengadangan mobil ambulans oleh pemotor, viral di media sosial. Sopir ambulans tersebut, Slamet Nur Ali mengungkap bahwa pemotor tersebut adalah oknum dari Dishub Kota Depok. Ambulans Depok
Baca lebih lajut »
Lalin di Depok Sempat Padat Merayap karena Kebakaran RumahLalu lintas di ruas Jalan Margonda Raya sampai Arief Rahman Hakim, Pancoranmas Depok tadi pagi sempat padat merayap karena ada rumah terbakar. Tidak ada korban jiwa, tapi Danru pemadam dari Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok mengalami luka bakar
Baca lebih lajut »
Mahasiswa IPB University Lakukan KKN Tematik di Depok |Republika OnlineWilayah kegiatan KKN-T IPB University tersebar di enam kecamatan di Kota Depok.
Baca lebih lajut »
Belajar dari Insiden Ambulans Dicegat di Depok, Warga Disarankan Minta Pengawalan PolisiBerdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan ambulans semestinya dilakukan polisi.
Baca lebih lajut »