Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan ambulans semestinya dilakukan polisi.
, sedangkan yang punya kewenangan itu adalah anggota Polri, sebagaimana diatur dalam diskresi kepolisian Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Erwin kepada wartawan, Selasa .
Erwin menjelaskan, insiden cekcok antara pemotor dan warga sipil pengawal ambulans di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang viral pada Sabtu pekan lalu menjadi bukti bahwa masalah menjadi rumit karena ambulans bukan dikawal polisi. Di sisi lain, ambulans yang membawa pasien memang harus diberi prioritas tetapi tidak bagi warga sipil yang mengawalnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Proporsional, Depok Belum Izinkan Sekolah Tatap MukaPemerintah Kota Depok masih melarang kegiatan belajar tatap muka di sekolah di masa PSBB Proporsional.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Tegaskan Belajar dari Rumah Sampai Akhir 2020Pemkot Depok menegaskan belajar dari rumah bagi siswa SD hingga SMA sampai Desember 2020, setelah salah satu sekolah menggelar MPLS dan belajar tatap muka.
Baca lebih lajut »
Polisi Benarkan Pengendara yang Adang Ambulans Adalah PNS Dishub DepokKedua belah pihak sudah diklarifikasi dan dipertemukan di Polres Metro Depok terkait pengadangan ambulans. PNS
Baca lebih lajut »
Pemotor Arogan Hentikan Ambulans yang Sedang Membawa PasienVideo Terkini - Ambulans yang tengah membawa pasien dihadang pengendara sepeda motor di Depok, Jawa Barat...
Baca lebih lajut »