ICW menilai tim yang dibentuk KPK mencari Harun Masiku telah terbukti gagal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch merekomendasikan agar tim yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pencarian Harun Masiku dievaluasi dan diganti. Menurut ICW, KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri mengalami kemunduran yang luar biasa lantaran hingga kini tidak mampu meringkus Harun Masiku.
Selain itu, lanjut Kurnia, Dewan Pengawas juga harus memanggil Ketua KPK. Pemanggilan terhadap Firli adalah untuk meminta penjelasan terkait dengan sengkarut kasus yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan tersebut. "Kedua, kami khawatir ada sekelompok orang yang memang melindungi Harun Masiku sehingga tidak mampu terdeteksi keberadaannya selama ini,"ucap Kurnia. Baca Juga
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tegaskan Vonis Eks Komisioner KPU Bukan Akhir Kasus Harun MasikuMantan caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka hingga saat ini masih buron.
Baca lebih lajut »
KPK Bakal Tambah Personel Buru Harun Masiku |Republika OnlineKPK masih memburu buronan kasus suap PAW Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
7 Bulan Nihil Hasil, KPK Evaluasi Satgas Harun MasikuKPK memastikan bakal mengevaluasi kinerja satgas perburuan Harun Masiku, dengan salah satu opsinya menambah personel.
Baca lebih lajut »
KPK Tambah Personel untuk Buru Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menambah personel yang dikerahkan untuk memburu eks caleg PDI-P, Harun Masiku yang buron.
Baca lebih lajut »
KPK Evaluasi Kerja Satgas Pemburu Harun MasikuHarun Masiku menjadi buronan sejak gagal ditangkap dalam operasi senyap KPK pada awal Januari 2020. Satu-satunya tersangka yang belum diadili.
Baca lebih lajut »
Sidang Etik Hari Ini, ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Firli BahuriIndonesia Corruption Watch meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri. KPK FirliBahuri
Baca lebih lajut »