ICW menduga Lili melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Walkot Tanjungbalai M Syahrial.
ke Bareskrim Polri. ICW menduga Lili melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK.
Lebih lanjut Kurnia menyebut pihaknya berinisiatif melaporkan Lili. Pasalnya, dia melihat Dewas KPK tidak berniat sama sekali melaporkan Lili ke polisi.Pasal 65 UU KPK, bisa dilaporkan oleh siapa saja. Dan kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," tutur Kurnia.
"Ya kami menekankan agar Kapolri dapat mencermati lebih lanjut laporan ini. Karena sebenarnya faktanya sudah terang benderang, dalam persidangan Dewas disebutkan secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Walkot Tanjungbalai M Syahrial," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa Ajudan Lili Pantauli Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di TanjungbalaiWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi sanksi berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial saat perkaranya tengah diproses.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Ajudan Lili Pantauli Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di TanjungbalaiWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi sanksi berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial saat perkaranya tengah diproses.
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Bakal Wajibkan Seluruh Pejabat BUMN Laporkan Hartanya ke KPK - Tribunnews.comErick mengatakan saat ini kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Baru 58% Anggota DPR yang Laporkan Harta KekayaanMasih rendahnya ketaatan penyelenggara negara, termasuk anggota DPR untuk melaporkan hartanya, kata Firli menjadi perhatian serius KPK.
Baca lebih lajut »