Sejumlah berita humaniora pada Selasa (3/1) layak untuk disimak pada Rabu ini, mulai dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut faktor lonjakan ...
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat wawancara seusai penandatanganan kerja sama di bidang kesehatan, Selasa . ANTARA/Asep Firmansyah/am.
Jakarta - Sejumlah berita humaniora pada Selasa layak untuk disimak pada Rabu ini, mulai dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut faktor lonjakan COVID-19 bukan disebabkan mobilitas masyarakat tapi karena varian baru.Selain itu, ada warta mengenai gelar Profesor Ilmu Fikih untuk Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan berita tentang vonis mati terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan.
"Memang lonjakan gelombang COVID-19 disebabkan oleh varian baru, data saintifiknya begitu, bukan oleh pergerakan atau mobilitas, itu minor," ujar Budi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Selasa.Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjadi Profesor atau Guru Besar bidang Ilmu Fikih pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berdasarkan informasi BMKG, gempa bumi itu berlokasi di darat pada 2,89 lintang selatan dan 134,18 bujur timur dengan kedalaman 10 kilometer.Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 SantriMA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiKasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiPermohonan kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA - BBC News IndonesiaMahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dan memperkuat vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca lebih lajut »
Putusan Inkrah, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Tetap Dipidana MatiDengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
MA Perkuat Putusan Mati Herry Wirawan, Kasasi Ditolak!Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi terdakwa pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan. Artinya, terdakwa tetap divonis mati sesuai putusan PT Bandung.
Baca lebih lajut »