Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan banding JPU dalam kasus korupsi komoditas timah, membatalkan vonis ringan awal dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2015-2022. Putusan ini membatalkan vonis ringan yang diberikan pengadilan tingkat pertama.
Pada putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan, 'Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.' Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Sebelumya, pada 23 Desember 2024, Harvey Moeis dijatuhi hukuman lebih ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 6,5 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengubah vonis tersebut setelah mendengar permohonan banding yang diajukan oleh JPU. Harvey Moeis terbukti menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu cara pencucian uang yang dilakukan adalah dengan membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan rumah. Dampak dari perbuatan Harvey Moeis dan rekan-rekannya cukup besar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun, yang menjadi salah satu faktor utama pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat
KASUS KORUPSI HARVEY MOEIS TIANG PENGADILAN PPPU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun PenjaraMajelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Baca lebih lajut »
Sakiti Hati Rakyat Miskin, Hukuman 20 Tahun Penjara Harvey Moeis jadi Mimpi Buruk Sandra Dewi!'Hal meringankan tidak ada,' ujarnya.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahPengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis banding ini juga akan dibacakan untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahHarvey Moeis, suami Sandra Dewi, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey Moeis telah menyakiti hati rakyat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
Kasus Bisnis Timah yang Bikin Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun PenjaraHarvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Majelis hakim memperberat hukuman dan denda akibat penambangan ilegal.
Baca lebih lajut »
Susi Pudjiastuti 'Nangis' Usai Tahu Maling Kayu Terancam Penjara 5 Tahun: Kontras dengan Harvey Moeis?Netizen membandingkan hukuman maling kayu dengan Harvey Moeis.
Baca lebih lajut »