Mahkamah Agung (MA) akhirnya telah membatalkan vonis atau putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31). MA pun me
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan setelah petikan putusan kasasinya dikirim ke pengadilan pengaju.
“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan. Kemudian salinan putusan di-upload pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” ucap dia. Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditangkap Kejaksaan Agung lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Mantan Menkopolhukam 2019-2024, Mahfud MD, memuji langkah Kejaksaan Agung usai menangkap 3 hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang vonis bebas Ronald Tanur sebelumnyaPresiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Menteri Kabinet Merah Putih masa bakti 2024-2029 di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu malam, 20 Oktober 2024. Nah, ternya
Menlu 2014-2024, Retno Marsudi, menjalani aktivitas usai tidak lagi jadi menteri. Ia menjadi salah satu menteri yang punya prestasi gemilang pemerintahan Presiden Jokowi.
Mahkamah Agung Kasasi Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Surabaya Pembunuhan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Jatuhkan Hukuman 5 Tahun PenjaraMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca lebih lajut »
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald TannurMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal
Baca lebih lajut »
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun PenjaraMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca lebih lajut »
Akhir Karir Trio Hakim PN Surabaya gegara Suap Vonis Bebas Ronald TannurPupus sudah karir trio hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terjaring OTT Kejagung. Mereka kena OTT terkait dugaan suap kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman...Berita Aksi Kejih Ronald Tannur Terbalaskan, Kini Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera Afrianty Dijerat Hukuman... terbaru hari ini 2024-10-24 01:00:29 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disuap Lewat Pengacara, Kejagung Kantongi Sumber UangKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus penyuapan hakim atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Baca lebih lajut »