Beberapa kalangan menyamakan aktivitas meminjam dengan berutang.
REPUBLIKA.CO.ID, Pinjam-meminjam telah menjadi bagian keseharian masyarakat, baik yang melibatkan barang, uang, tanah, maupun benda lainnya. Sejak zaman Rasulullah, kegiatan ini telah dipraktikkan dan terus mengalami perkembangan. Kini banyak hadir institusi keuangan yang khusus berkecimpung dalam usaha ini. Misalnya, koperasi simpan-pinjam. Demikian pula industri perbankan, memiliki divisi perkreditan yang pada dasarnya juga memberikan pinjaman uang bagi nasabahnya.
Dasar lainya adalah Alquran dalam surah al-Haddid ayat 11. “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan pinjaman itu untuknya. Dan, dia akan memperoleh pahala yang banyak”. Meminjam sesuatu juga punya landasan secara ijma. Sementara mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali memperbolehkan melakukan qardh atas semua harta yang dapat diperjualbelikan, semisal perak, emas, binatang, maupun makanan. Adapun menyangkut hak kepemilikan, merujuk pada pendapat Abu Hanifah, maka telah berlaku melalui penyerahan. Seseorang yang meminjam satu mud gandum dan sudah terjadi qabdh , maka berhak menggunakan dan mengembalikan dengan yang semisalnya.
Imam Hanbali mengharuskan pengembalian harta semisal jika yang diutang adalah harta yang bisa ditakar dan ditimbang, sebagaimana kesepakatan di kalangan para ahli fikih. Bila objek qardh bukan harta yang ditakar dan ditimbang, maka ada dua versi: harus dikembalikan nilainya pada saat terjadi qardh atau harus dikembalikan semisalnya dengan kesamaan sifat yang mungkin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Agar Panen Lebih Cepat, Petani Boleh Pinjam Alsintan di BrigadePetani dapat memanfaatkan alsintan dengan sistem pinjam untuk meningkatkan produksi pertanian. Kementan
Baca lebih lajut »
Kemenkop Tindak Tegas Koperasi Simpan Pinjam yang Rugikan AnggotaKementerian Koperasi dan UKM akan menindak tegas apabila ada koperasi-koperasi simpan pinjam yang melakukan kerugian bagi anggotanya
Baca lebih lajut »
TPDI: Polri Tidak Boleh Membarter Kekuasaan Negara Untuk Menegakkan HukumDalam kasus Marianus, menurut Petrus, Kapolres Sikka, telah bertindak tidak sportif, beriktikad tidak baik dan memperdaya Marianus sekadar mendapatkan Pernyataan Maaf. Polri
Baca lebih lajut »
PSBB Tahap Dua di Jakut, Pelanggar Diberi Sanksi HukumWali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menegaskan pada pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, pelanggar akan diberi penindakan hukum untuk memberikan efek jera.
Baca lebih lajut »
Warga yang Masih Bandel di PSBB Tahap II Bakal Dijerat Hukum : Okezone MegapolitanWarga yang Masih Bandel di PSBB Tahap II Bakal Dijerat Hukum TauCepatTanpaBatas BeritaTerkini BeritaTerkini NewsUpdate .
Baca lebih lajut »
Penangkapan Ravio Patra Dinilai Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum'Polisi seharusnya lebih jeli dalam melihat suatu kejadian dan dapat membedakan mana korban mana pelaku,'
Baca lebih lajut »