Hukum menikah pada dasarnya adalah sunnah muakkadah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menikah adalah sunnah para nabi yang utama. Dalam Islam, hukum menikah pada dasarnya adalah sunnah muakkadah . Baca Juga Namun dalam kondisi tertentu, hukum kesunnahan tersebut bisa meningkat menjadi wajib, di antaranya dalam kondisi calon mempelai memnunya syawat dan libido yang tinggi.
Dalam kitab Bada’i Al-Shana’i karangan Imam Al-Kasani dari kalangan Mazhab Hanafi menyebutkan, ulama tidak berbeda pendapat akan hal itu. Nikah menjadi wajib hukumnya apabila seseorang dalam keadaan tauqan . Sedangkan ulama kalangan Syafiiyah, Shihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayat Al-Muhtaj berkata: “Na’am, law khafa al-anata wa ta’ayyana thariqan lidaf’ihi ma’a qudratihi wajaba.”
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum John Kei Surati Jokowi Minta Perlindungan HukumTim kuasa hukum John Kei tidak ingin kasusnya diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga meminta perlindungan hukum ke Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »
Bagaimana Hukum Berqurban untuk Mayit? |Republika OnlineUlama mazhab Syafii terbagi dua pandangan soal qurban untuk mayit.
Baca lebih lajut »
Mahar Nikah Sandal Jepit dan Hakikat Harta dalam Pernikahan |Republika OnlineHakikat harta dalam pernikahan adalah bagian penopang.
Baca lebih lajut »
Arumi Bachsin Kenang Masa Awal Nikah, Diajak Kencan Tiap MalamArumi Bachsin menceritakan pernikahannya dengan Emil Dardak di tahun pertama. Tinggal di Inggris, sering diberi bunga dan diajak kencan.
Baca lebih lajut »