Hotman Paris Bela Total Teddy Minahasa, Ini 4 Poin Keberatannya atas Dakwaan Jaksa TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perdananya. Tim penasihat hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea membacakan poin-poin eksepsi yang sudah dipersiapkan.Dia menganggap sidang ini sebenarnya belum siap dilaksanakan karena masih ada kekurangan dalam dakwaan.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih prematurAlasan dari eksepsi ini karena dianggap dakwaan belum maksimum karena belum ada pemeriksaan saksi-saksi yang hadir saat pemeriksaan ketika acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Polres Bukittinggi. Saat itu turut hadir berbagai jajaran pejabat utama wilayah Kota Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hotman Paris Nilai Sidang Teddy Minahasa Harusnya Belum DigelarHotman Paris Hutapea menganggap sidang kasus narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra belum saatnya digelar.
Baca lebih lajut »
Sebut Kasus Teddy Minahasa 'Prematur' Disidangkan, Hotman Paris: Hanya Ada Bukti Chat WA - Pikiran-Rakyat.comSebut Kasus Teddy Minahasa 'Prematur' Disidangkan, Hotman Paris: Hanya Ada Bukti Chat WA: Hotman Paris menjelaskan alasan kasus Teddy Minahasa dinilai prematur disidangkan karena pihak yang menghadiri pemusnahan tidak diperiksa.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Nilai Perkara Irjen Teddy Minahasa Belum Layak Disidangkan |Republika OnlineMenurut Hotman, masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh penyidik.
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana Teddy Minahasa Dijaga Ketat, Dia Didampingi Hotman Paris HutapeaPolres Metro Jakarta Barat menjaga ketat sidang perdana kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Sebut Dakwaan JPU Terhadap Teddy Minahasa Terlalu PrematurKuasa hukum, Hotman Paris, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa terlalu prematur.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris: Dakwaan terhadap Teddy Minahasa prematurHotman Paris menilai dakwaan yang disampaikan JPU terhadap Teddy prematur karena ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam BAP tetapi tidak dijadikan saksi.
Baca lebih lajut »