Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah dengan nilai obyek Rp 200 miliar disita oleh Bareskrim Polri karena terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berasal dari platform judi online. Dana hasil perjudian online ditransfer melalui lima rekening berbeda, termasuk milik OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP. Total nilai transaksi yang digunakan untuk pembangunan hotel mencapai Rp 40,5 miliar.
- Hotel Aruss di Semarang , Jawa Tengah, yang memiliki nilai obyek Rp 200 miliar disita oleh Bareskrim Polri karena terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri , Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin .Selain itu, penyidik juga telah memblokir 17 rekening terkait judi online dengan total transaksi senilai Rp 72,3 miliar yang berlangsung dari 2020 hingga 2022.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyematkan spanduk bertuliskan disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Namun demikian, hotel dengan nilai obyeknya mencapai Rp 200 miliar tersebut masih beroperasi seperti biasa. Menurut Helfi, operasional hotel tetap berjalan karena kepolisian menunggu ketetapan hukum lebih lanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, penyitaan Hotel Aruss merupakan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus TPPU dari platform judi online. Mabes Polri tetap berkomitmen untuk memberantas sindikat judi online.
“Penyitaan ini adalah bagian dari penindakan tegas terhadap aktivitas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perjudian,” kata Brigjen Helfi.Hotel Aruss SemarangLintasan joging Juwana yang berada di ketinggian 23 meter dari permukaan tanah didapuk sebagai lintasan joging atau lari tertinggi di Indonesia.
TPPU Judi Online Bareskrim Polri Hotel Aruss Semarang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Terkait TPPU Judi OnlineBareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang karena diduga dibangun dari hasil tindak pidana perjudian. Hotel tersebut dikelola oleh PT AJP yang menerima dana dari lima rekening berbeda dan juga dari penarikan dan penyetoran tunai.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait TPPU Judi OnlineBareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT AJP, karena diduga dibangun dari hasil perjudian online. Pemeriksaan aliran rekening menunjukkan dana dari pemain dan bandar judi hingga Rp40,56 miliar mengalir ke PT AJP. Kasus ini fokus pada TPPU, sementara kasus judi online akan dirilis Dittipidsiber.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss di Semarang Diduga Hasil Judi DaringPolisi menyita Hotel Aruss di Semarang yang diduga dibangun dari hasil judi daring. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang dan surat perintah penyitaan dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Sitas Hotel Aruss Semarang Terkait TPPU Judi OnlineDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online. Penyitaan ini dilakukan setelah ditemukan Hotel Aruss dibangun dari hasil transfer dana dari lima rekening dan penarikan tunai.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait TPPU Judi OnlineBareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.
Baca lebih lajut »
Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi Normal Setelah Disita BareskrimHotel Aruss Semarang terus beroperasi normal meskipun bangunannya telah disita oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas judi.
Baca lebih lajut »