BKD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo menegaskan honorer yang sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan PPPK tahap 1 tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 tahap 2. Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili di Gorontalo , Rabu (8/1), mengatakan pemerintah pusat punya komitmen menuntaskan masalah honorer di instansi pemerintah daerah.
Hal itu sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa mulai 2024 hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK. Untuk mengkoordinasikan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah se- Indonesia melalui sambungan zoom. Beberapa hal yang menjadi fokus bahasan, yakni tentang nasib 2.175.033 honorer di pemerintah daerah. Kemendagri dan PANRB mendorong agar pemerintah provinsi menyelesaikan alih status honorer dengan skema PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Rifli mengatakan, honorer di Pemprov Gorontalo yang terdata berjumlah 2.662 orang. Sebagian diantaranya sudah mengikuti seleksi PPPK dan CPNS 2024. Sebagian lagi akan mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang sedang berproses
Honorer PPPK CPNS Pemerintah Gorontalo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
6.070 Tenaga Honorer Ikuti Seleksi PPPK Tahap Pertama di Kabupaten BandungSeleksi kompetensi PPPK tahap pertama bagi tenaga honorer di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dimulai dengan 6.070 peserta. Mayoritas peserta berasal dari tenaga guru. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para peserta untuk mempersiapkan diri dengan maksimal karena hanya sekitar 1.500 yang akan diterima sebagai ASN.
Baca lebih lajut »
Perubahan Aturan PPPK 2024: Tenaga Honorer Gagal CPNS Bisa Ikut Tahap 2Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 membuka peluang bagi tenaga honorer yang gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Baca lebih lajut »
Kesempatan Kedua: PPPK Tahap 2 untuk Peserta Gagal Seleksi CPNSKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kesempatan kedua bagi peserta yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS dapat mendaftar kembali.
Baca lebih lajut »
Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK Tahap 2Pelamar yang gagal seleksi CPNS 2024 bisa mendaftar PPPK Tahap 2. Syaratnya, peserta harus memenuhi 3 kriteria yang diusulkan oleh PPK kepada Menpan-RB.
Baca lebih lajut »
Honorer TMS Desak Diizinkan Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2Honorer yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 mendesak pemerintah untuk diizinkan mendaftar kembali pada tahap 2.
Baca lebih lajut »
Kode Kelulusan CPNS dan PPPK 2024 Tahap 1Penjelasan kode kelulusan CPNS 2024 dan PPPK 2024 tahap 1 dari BKN untuk membantu pelamar memahami hasil pengumuman.
Baca lebih lajut »