Hindari Stigma Cebong-Kampret, Hakim MK tak akan Temui BPN

Indonesia Berita Berita

Hindari Stigma Cebong-Kampret, Hakim MK tak akan Temui BPN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Hakim MK tegaskan hanya berpihak kepada kebenaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi , Aswanto, memastikan hakim MK tak akan hadir pada saat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan. Hal itu dilakukan agar tidak timbul stigma di masyarakat ada hakim yang cebong atau kampret.

Baca Juga "Jadi tidak ada hakim yang hadir. Karena kan di luar sudah ada isu yang berkembang hakimnya ada 'kampret', ada 'cebong'. Kita khawatir nanti kalau kita hadir nanti, 'wah ini kampret, ini cebong,'" ujar Aswanto di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat . Keputusan itu diambil setelah para hakim MK mengadakan rapat. Dengan begitu, saat BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan, mereka kemungkinan akan diterima oleh panitera."Yang akan menerima nanti, kalau ada ya, kalau ada yang menerima nanti kalau ada langsung panitera," kata Aswanto.

Wakil Ketua MK teranyar ini menegaskan, pihaknya akan tetap terus menjaga independensi hakim. Ia mempersilakan publik untuk memperhatikan dan menilai sendiri sikap-sikap hakim pada saat menangani perkara tersebut nantinya. Ia juga memastikan, para hakim hanya berpihak pada kebenaran. "Kalau kita tidak independen gampang sekali dilihat. Teman-teman media pasti ini, gesturnya, sudah kelihatan memihak ke sini. Cara bertanya sudah memihak," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fahira Idris Dukung Langkah BPN Mengajukan Gugatan ke MKFahira Idris Dukung Langkah BPN Mengajukan Gugatan ke MKHari ini, Jumat (24/5) BPN Prabowo -Sandiaga berencana mengajukan gugatan hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dianggap tepat sebagai forum yang mempunyai kekuatan hukum untuk membeberkan berbagai dugaan bukti-bukti kecurangan penyel
Baca lebih lajut »

Inilah Rekam Jejak 9 Hakim MK yang Mengadili Sengketa Pilpres 2019Inilah Rekam Jejak 9 Hakim MK yang Mengadili Sengketa Pilpres 2019Ada sembilan hakim MK yang akan mengadili sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca lebih lajut »

MK tetapkan tiga panel hakim sengketa PilegMK tetapkan tiga panel hakim sengketa PilegMahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif di ...
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Yakin dengan Integritas Hakim MKPresiden Jokowi Yakin dengan Integritas Hakim MKPresiden Joko Widodo memberikan apresiasi terhadap langkah konstitusional yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional...
Baca lebih lajut »

MK jamin independensi sembilan hakim konstitusiMK jamin independensi sembilan hakim konstitusiKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi seluruh hakim konstitusi yang akan mengadili dan memutus perkara-perkara sengketa hasil ...
Baca lebih lajut »

MK Jamin Independensi Hakim Perkara Sengketa PilpresMK Jamin Independensi Hakim Perkara Sengketa PilpresPada Jumat (23/5) pasangan calon Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan sengketa pilpres.
Baca lebih lajut »

Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MKPartai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MKMK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahapan yang harus dilalui. PartaiNasdem
Baca lebih lajut »

Presiden Hargai Prabowo-Sandi Gugat ke MKPresiden Hargai Prabowo-Sandi Gugat ke MK
Baca lebih lajut »

Hashim: Putusan Sengketa Pilpres 28 Juni, Kita Semua Akan DengarHashim: Putusan Sengketa Pilpres 28 Juni, Kita Semua Akan DengarTim Prabowo percaya MK bisa memutus sidang sengketa Pilpres 2019 dengan adil. Waktu sekitar satu bulan, cukup bagi para hakim MK memikirkan pertimbangan. sengketahasilPilpres2019
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 22:07:50