Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif di ...
Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif di MK.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden , Arief diusulkan oleh DPR. Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi - koran.tempo.coPasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan akan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca lebih lajut »
Bukan Prabowo dan BPN, Ini yang Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Aksi 22 Mei Menurut Mahfud MD - Tribun WowBukan Prabowo dan BPN, Ini yang Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Aksi 22 Mei Menurut Mahfud MD lewat TribunWOW
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Bukan Prabowo dan BPN yang Harus Tanggung Jawab atas Kerusuhan Aksi 22 Mei - Tribun WowMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pandangan hukum terkait kerusuhan aksi 22 Mei.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Prabowo-Sandi Direncanakan Daftar Gugatan ke MKPasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari...
Baca lebih lajut »
MK jamin independensi sembilan hakim konstitusiKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi seluruh hakim konstitusi yang akan mengadili dan memutus perkara-perkara sengketa hasil ...
Baca lebih lajut »
MK sudah terima 226 perkara sengketa hasil pilegMahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 09.40 WIB telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019, sebagaimana dilansir dari laman resmi ...
Baca lebih lajut »
Hingga Jumat Dini Hari, MK Terima 208 Permohonan Gugatan Hasil PilegJumlah ini masih akan bertambah. Sebab, MK belum selesai melayani laporan peserta pemilu yang mengambil NUPP sebelum pukul 01.46 WIB.
Baca lebih lajut »
Partai Garuda Berencana Ajukan Gugat Hasil Pileg Ke MKRencana gugatan tersebut, menurut Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana lantaran ada dugaan suara partainya hilang.
Baca lebih lajut »
PDIP Rencana Gugat Hasil Pileg 2019 di 7 Dapil ke MKHasto menyebut sejumlah provinsi tempat dapil akan digugat, yakni Jabar, Jateng, Sumbar, Papua, dan Sulawesi Barat.
Baca lebih lajut »
PAN Akui Hasil Pilpres dan Pileg 2019PAN akan mengajukan beberapa keberatan atas hasil Pileg ke MK.
Baca lebih lajut »