Hibah dalam Islam: Sebuah Pembahasan Mendalam

News Berita

Hibah dalam Islam: Sebuah Pembahasan Mendalam
HibahIslamKekayaan
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 91 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 61%
  • Publisher: 53%

Berita ini membahas tentang harta kekayaan Walikota Teddy yang didominasi oleh tanah dan bangunan, serta penggunaan istilah hibah dalam konteks Islam. Artikel ini menjelaskan secara rinci mengenai definisi hibah dalam Islam, hukumnya, serta dalil-dalil yang mendukungnya berdasarkan Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Walikota Teddy tercatat tidak memiliki utang sepeser pun dalam laporan tersebut. Harta miliknya didominasi dalam bentuk tanah dan bangunan yang totalnya mencapai nilai Rp8,2 miliar dengan akta. Istilah hibah ini cukup menarik untuk dibahas, terutama dalam perspektif Islam . Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Di dalam Islam, hibah termasuk dalam istilah syariat yang telah menjadi perbendaharaan bahasa Indonesia. Dilansir dari laman Almanhaj, kata hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat ia masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma atau tanpa imbalan, baik berupa harta atau bukan harta. Para ulama fikih juga pernah mendefinisikan hibah dalam banyak kitab. Syaikh Abdurrahmân as-Sa’di dalam Minhâjus Sâlikin mengungkap bahwa hibah adalah pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat. Sementara Imam an-Nawawi menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma dengan mengutip perkataan Imam as-Syâfi’i yang berbunyi,'Imam as-Syâfi’i rahimahullah membagi pemberian dengan menyatakan, ‘Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru’) kepada orang lain terbagi menjadi dua (pertama) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan (kedua) yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at-tamlîk al-mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf. Hibah disyariatkan untuk mendekatkan hati dan menguatlan tali cinta antara manusia. Hal ini ada di dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,'Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai.' Selain anjuran, Nabi Muhammad juga memperingatkan umatnya agar jangan pernah menarik kembali hibah. Saking kerasnya larangan ini, Rasulullah mengibaratkan seperti anjing yang menjilat muntahnya sendiri.'Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya,' demikian bunyi haditsnya. Di dalam Alquran, hibah dibahas di dalam Surat An-Nisa. Dalam ayat tersebut, Allah menghalalkan untuk memakan sesuatu yang berasal dari hibah. Ini menunjukkan bahwa hukum hibah itu boleh

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Hibah Islam Kekayaan Walikota Harta Hukum Islam

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenag Bahas Sinergi 4 Program Keagamaan bersama NU dan Muhammadiyah; Satu di Antaranya Penetapan Awal Bulan HijriahKemenag Bahas Sinergi 4 Program Keagamaan bersama NU dan Muhammadiyah; Satu di Antaranya Penetapan Awal Bulan HijriahSinergi Ditjen Bimas Islam dengan Ormas Islam dalam Menguatkan Program Keagamaan.
Baca lebih lajut »

KPK Periksa Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Suap Dana HibahKPK Periksa Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Suap Dana HibahTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Achmad Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Baca lebih lajut »

KPK Periksa Anwar Sadad Kasus Suap Dana Hibah JatimKPK Periksa Anwar Sadad Kasus Suap Dana Hibah JatimKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Baca lebih lajut »

KPK Minta Anwar Sadad Jelaskan Uang Suap Dana Hibah yang DiterimanyaKPK Minta Anwar Sadad Jelaskan Uang Suap Dana Hibah yang DiterimanyaKOMISI Pemberantasan Korupsi KPK membeberkan hasil pemeriksaan anggota DPR Anwar Sadar AS pada Rabu 8 Januari 2025
Baca lebih lajut »

Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar SadadSuap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar SadadJPNN.com : Sejumlah aset yang telah disita di antaranya berupa sebidang lahan, dua rumah dan satu apartemen.
Baca lebih lajut »

AHY-Dody Resmikan Gedung Baru FIA UI, Hasil Dana Hibah Rp 126 MiliarAHY-Dody Resmikan Gedung Baru FIA UI, Hasil Dana Hibah Rp 126 MiliarGedung baru Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) diresmikan di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:28:33