Menurut Arif, Kejagung seharusnya bisa belajar dari perkara-perkara lain seperti narkoba dan pembunuhan berencana. Menurut dia, pidana hukuman mati dalam dua perkara tersebut sama sekali tidak memberikan efek jera.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengecam keras tindakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia , Heru Hidayat.
Arif berpandangan, Kejagung seharusnya mendukung langkah pemerintahan Joko Widodo yang secara tidak langsung sedang melakukan moratorium hukuman mati. Menurut dia, meskipun hukum positif di Indonesia masih membolehkan hukuman mati termasuk untuk kasus korupsi, namun hukuman mati tersebut sebaiknya tidak diterapkan karena belum terbukti memberikan efek jera.
"Saya rasa solusinya akan lebih bijak jika aparat penegak hukum mencari solusi penghukuman lain selain hukuman mati, jika tujuannya untuk memberikan efek jera ketimbang hukuman mati," dia menambahkan. Permintaan untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19 kembali menggema. Wacana ini dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ultra Petita Dinilai Wajar, Kejagung Minta Hakim Hukum Mati Heru Hidayat |Republika OnlineHeru Hidayat menilai tuntutan hukuman mati terlalu dipaksakan.
Baca lebih lajut »
Ultra Petita Dinilai Wajar, Kejagung Minta Hakim Hukum Mati Heru Hidayat |Republika OnlineHeru Hidayat menilai tuntutan hukuman mati terlalu dipaksakan.
Baca lebih lajut »
Dikawal Aparat Wanita, Pelaku Begal Payudara Diarak ke Lokasi Kejadian di Stasiun BogorSetelah ditangkap, pelaku kemudian diarak dari Mapolresta Bogor Kota menuju Stasiun Bogor untuk memberi efek jera.
Baca lebih lajut »