Heboh Pasal Perzinaan KUHP Baru bikin Negara Luar Bereaksi
ini meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap pasal perzinaan di KUHP baru. Yasonna menekankan, pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.
“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.Widodo menyebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masuk ke Imigrasi telah mencapai Rp4,2 Triliun per Sabtu . Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelaku Pariwisata Desak Pemerintah Pastikan Kejelasan Pasal Perzinaan KUHP BaruPengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapatkan respons pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satunya Australia yang kabarnya mengeluarkan travel advice (saran perjalanan) untuk tidak ke Indonesia karena pengesahan KUHP yang dinilai
Baca lebih lajut »
Benahi Moral, MUI Dukung Pasal Perzinaan dalam KUHPMUI menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa membenahi moral bangsa.
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Tanggapi Kehebohan Pasal Perzinaan di UU KUHPAnggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menanggapi berbagai mis-informasi di masyarakat tentang pasal perzinaan di KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Baca lebih lajut »
Heboh Ada Pasal Zina KUHP, Turis ke Bali Tak NgefekPasal perzinaan yang dianggap bisa mengganggu industri pariwisata terutama perhotelan.
Baca lebih lajut »
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »