Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri triliunan dana jadi transaksi mencurigakan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri triliunan dana jadi transaksi mencurigakan menjelang pemilihan umum 2024.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta PPATK melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran uang mencurigakan oleh 100 caleg tersebut.
'Nah semisal sudah jelas, bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill. Jangan Seperti kasus transaksi Rp 349 T kemarin, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,' tambah Sahroni.
Sedangkan pihak KPU, baik itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari, maupun Anggota KPU August Mellaz juga tak memberikan respons. Sedangkan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan tak tahu soal temuan PPATK tersebut. Bawaslu Harusnya Jangan Diam 'Hal ini penting sebagai pelajaran politik untuk menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran dana politik Pemilu,' tutur Aisah.
'Seperti yang kita tahu bahwa baik itu peserta Pemilu maupun calon/caleg sudah melakukan aktivitas kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Karena masa kampanye sendiri baru dimulai pada tanggal 28 November, sehingga aktivitas kampanye yang dilakukan sebelum masa kampanye tentu tidak melalui rekening khusus dana kampanye tetapi melalui rekening lain yang bisa jadi melalui rekening-rekening pribadi,' kata dia kepada Liputan6.com, Kamis .
'Sementara bisa jadi transaksi-transaksi temuan PPATK tersebut terjadi di luar masa kampanye yang tidak tercatatkan di RKDK. Sehingga ika ada indikasi pencucian uang atau menggunakan dana ilegal bisa ditindak dengan instrumen hukum yang lain,' jelass dia.'Ada sanksi pidana, Pasal 527 Undang-Undang Pemilu, pidananya kurungan maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta,' jelas dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu RI Merilis Data Pelanggaran Pemilu 2024Bawaslu RI merilis data perihal penanganan pelanggaran sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dengan tren pelanggaran administrasi paling banyak oleh KPU.
Baca lebih lajut »
Terkait Pelanggaran Pemilu 2024, Jabar Serahkan Sanksi Pj Wali Kota Bekasi ke BawasluPemerintah daerah akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di Bawaslu dan belum ada keputusan untuk melayangkan teguran terhadap Gani.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kabupaten Solok Minta ASN Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tetap menjaga netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024 ini.
Baca lebih lajut »
Pemilu 2024: Soeharto 'dihidupkan lagi' melalui AI, ajak coblos Golkar - Apakah ampuh mendongkrak elektabilitas partai?Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan menilai unggahan kader Partai Golkar, Erwin Aksa berupa video AI yang menampilkan sosok penguasa Orde Baru yakni Soeharto -sebagai strategi kampanye- tidak akan mengerek elektabilitas partai.
Baca lebih lajut »
Pemilu 2024: 'Aniesbubble' ramaikan kampanye - Sebesar apa kekuatan fandom K-pop dalam membuat gerakan politik?Keterlibatan fandom K-pop di Indonesia dalam pertarungan Pilpres 2024 setelah kemunculan akun aniesbubble di media sosial X, disebut pengamat politik 'mengejutkan' karena belum pernah terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tegaskan ASN, TNI dan Polri Harus Netral di Pemilu 2024Jakarta, tvOnenews.com - Menkopolhukam Mahfud md menegaskan aparatur sipil negara atau Asn, Tni, dan Polri harus Netral dalam pemilu sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan aparat akan ditindak tegas sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »