Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin, (13/1/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Harun Masiku . 'Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK , untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,' kata Hasto kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/11).
Hasto memastikan, bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini. Selain itu, dirinya juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada pimpinan lembaga antirasuah. 'Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,' ujarnya. 'Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah,' sebutnya.Politikus PDIP Aria Bima menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah fakta sebagai senjata untuk memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meyakini, status tersangka Hasto bakal segera dianulir. 'Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,' kata Aria Bima saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (12/1/2025). Dia menyebut, PDIP mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Setelah itu, publik akan menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum. 'Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,' ujar Aria. Kendati demikian, dia menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh KPK. Namun di sisi lain, Aria Bima mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak membuat opini ke masyarakat dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. 'Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan, karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati,' tegasnya. 'Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah,' imbuh Aria Bima.Ajukan Gugatan PraperadilanSebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang. KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto Jadi Tersangka 2 KasusDua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara. Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan. Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal. Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif
Hasto Kristiyanto KPK Tersangka Praperadilan Harun Masiku
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Korupsi Suap untuk Harun MasikuKetua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dikeluarkan karena banyaknya bukti dan petunjuk yang ditemukan saat proses pencarian DPO Harun Masiku. KPK menduga Hasto memerintahkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU untuk Harun MasikuKPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap KPU guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Baca lebih lajut »
Sekjen Pemuda Muhammadiyah Desak PDIP Pecat Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun MasikuKasus buronan Harun Masiku kembali menjadi sorotan publik. Sekjen Pemuda Muhammadiyah desak PDIP segera tindak tegas pecat Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »
Terseret Kasus Harun Masiku, PDIP Akui Belum Terima Sprindik KPK Terkait Status Tersangka Hasto KristiyantoSampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto).'
Baca lebih lajut »
Profil, Pendidikan, dan Kekayaan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Harun MasikuBerita ini membahas profil, pendidikan, dan kekayaan Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh KPK. Artikel ini juga menyinggung reaksi dari DPP PDI Perjuangan terkait kasus ini.
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Harun MasikuSekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. KPK belum memberikan keterangan resmi, namun peneliti Pukat UGM memperediksi Hasto kemungkinan dijerat obstruction of justice.
Baca lebih lajut »