Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah mengajukan 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan Hasto untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 'Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan,' kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Ronny mengatakan sejumlah bukti ini dalam kotak besar itu untuk mendukung petitum tuntutan mereka dalam permohonan praperadilan. Sebanyak 41 bukti itu di antaranya adalah hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Kemudian, ada juga hasil dari kelompok diskusi terarah (forum group discusion/FGD) yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.Selain itu, dia juga menyoroti keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada saat penggeledahan. 'Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran,' ujarnya. Dalam akhir keterangannya, pihaknya menegaskan prosedur cacat hukum acara dapat menimpa kepada semua orang. Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2). Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto Kristiyanto KPK Praperadilan Harun Masiku PDI Perjuangan Bukti
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Pastikan Akan Kalahkan Hasto Kristiyanto dalam Sidang PraperadilanKetua KPK Setyo Budiyanto yakin lembaga yang dipimpinnya akan mengalahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan. Setyo membantah kabar penyebab Hasto tidak jadi ditahan karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden Prabowo Subianto. Setyo menegaskan pemanggilan saksi maupun tersangka dalam penanganan kasus merupakan domain penyidik.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto, dari Staf Hasto hingga Petugas KeamananKomisi Pemberantasan Korupsi KPK terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu PAW anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka KPKKader PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadapi sidang perdana Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan. Tim hukum PDIP telah siap dengan 12 pengacara dan bukti-bukti yang akan disajikan. Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP, meminta agar kader dan simpatisan tetap tenang dan menghargai proses hukum.
Baca lebih lajut »
KPK Ajukan Penundaan Sidang Gugatan Praperadilan Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang gugatan praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto karena masih ada materi sidang yang harus dilengkapi. Biro Hukum KPK membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan melengkapi segala keperluan dalam persidangan tersebut.
Baca lebih lajut »
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK Bantah Ulur WaktuKetua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, permintaan penundaan sidang praperadilan, bukan hanya terjadi pada perkara Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »
Soal Praperadilan, Hasto Bakal Kirim Surat ke KPK, Apa Isinya?Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan KPK terkait sidang praperadilan kasusnya.
Baca lebih lajut »