Hasil Dewas KPK Klarifikasi Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 M, Belum Ditemukan Pelanggaran Etik

Indonesia Berita Berita

Hasil Dewas KPK Klarifikasi Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 M, Belum Ditemukan Pelanggaran Etik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

KPK menyebut hingga kini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap jaksa inisial TI yang dilaporkan diduga memeras saksi Rp 3 miliar.

mengatakan hingga kini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap jaksa inisial TI yang dilaporkan diduga memeras saksi hingga Rp 3 miliar.

"Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Pada Desember 2023, Ali mengatakan pimpinan dan struktural KPK menerima nota dinas dari Dewas KPK untuk melakukan pendalaman baik di bidang penindakan maupun pencegahan .Alexander Marwata) bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," jelas Ali.

"Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN , setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi," imbuhnya.Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan laporan masyarakat mengenai jaksa TI tidak dilengkapi dengan data awal dan hanya mencantumkan dugaan-dugaan."Justru itu tidak ada kejelasan.

"Sementara kemarin dari hasil komunikasi dan koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi para pihak yang disebutkan enggak ada yang menyebutkan dia itu memberikan," ujar Alex.Tips Home CareAhli Pidana Sebut Firli Bahuri Harus Dijemput Paksa, Boyamin…

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa KPK Pelaku Dugaan Pemerasan Sudah Kembali ke Kejaksaan, MAKI Sesalkan Sikap Dewas LambanJaksa KPK Pelaku Dugaan Pemerasan Sudah Kembali ke Kejaksaan, MAKI Sesalkan Sikap Dewas Lamban'Ya sebenarnya saya kecewa dengan Dewas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini, sehingga diduga yang bersangkutan sudah kembali ke induknya (Kejaksaan),' kata Boyamin.
Baca lebih lajut »

Sikap Dewas KPK yang tidak Menyidangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi DisayangkanSikap Dewas KPK yang tidak Menyidangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi DisayangkanDewas KPK juga dinilai salah langkah usai menyerahkan kasus itu ke Lembaga Antirasuah dengan nota dinas Sikap ini menyebabkan jaksa tersebut lolos dari persidangan etik
Baca lebih lajut »

Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi BeratSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi BeratDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca lebih lajut »

Dewas Benarkan Laporan Ada Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK Ungkap Hal IniDewas Benarkan Laporan Ada Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK Ungkap Hal IniMenurut KPK, laporan dugaan jaksa peras saksi hingga Rp3 miliar masih berupa aduan yang mesti dibuktikan kebenarannya secara substansi.
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Benarkan Ada Laporan Soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 MiliarDewas KPK Benarkan Ada Laporan Soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 MiliarLaporan tersebut telah diproses secara prosedur oleh Dewas KPK.
Baca lebih lajut »

Dewas Akui Ada Aduan soal Jaksa KPK Diduga Peras SaksiDewas Akui Ada Aduan soal Jaksa KPK Diduga Peras SaksiDewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan menerima aduan terkait adanya seorang Jaksa KPK yang diduga memeras saksi sebuah kasus.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 17:48:23