Harta 69 PNS Kemenkeu Tak Wajar, Terbesar Pajak & Bea Cukai

Indonesia Berita Berita

Harta 69 PNS Kemenkeu Tak Wajar, Terbesar Pajak & Bea Cukai
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 74%

Kemenkeu melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi, karena diduga memiliki harta yang tidak wajar.

Foto: Konferensi Pers Perkembangan Pemeriksaan Sdr RAT dan Sdr ED. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terus melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi, karena diduga memiliki harta yang tidak wajar. Mayoritas ternyata berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dari pemanggilan yang dilakukan sejak awal pekan ini, sudah sebanyak 10 orang. Ia menargetkan merampungkan pemeriksaan kepada seluruhnya dalam dua pekan mendatang."Jadi nanti hasil klarifikasi tidak berhenti, bisa dilanjut ke proses tahap berikutnya, bisa sampai investigasi, sampai penjatuhan hukuman disiplin apabila terdapat bukti kuat," kata Awan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu .

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, mayoritas 69 pegawai yang diperiksa itu berasal dari dua direktorat jenderal, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, tingkat jabatannya kebanyakan pejabat struktural atau yang harus melapor LHKPN. "Detilnya saya belum tahu juga. Menurut informasi memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari direktorat lainnya. Basisnya LHKPN tentu kan yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap ada juga yang LHK itu juga kita profile misalnya fungsional," kata Prastowo.

"Nanti kami harus pastikan lagi ke Itjen. Yang pasti ini high risk ya, high risk semua. Sudah mulai pemanggilan, detilnya nanti saya harus cek dulu," tutur Prastowo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPATK Bilang Harta 69 PNS Kemenkeu Tak Wajar, Terkait Rafael?PPATK Bilang Harta 69 PNS Kemenkeu Tak Wajar, Terkait Rafael?PPATK memeriksa aliran dana dari 69 pegawai di Kementerian Keuangan
Baca lebih lajut »

Kemenkeu Ungkap Fakta dan Bukti Harta Tak Wajar Rafael, Ada Harta yang Disembunyikan!Kemenkeu Ungkap Fakta dan Bukti Harta Tak Wajar Rafael, Ada Harta yang Disembunyikan!Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca lebih lajut »

Usut Tuntas Atas Harta Kekayaan Tak Wajar Pejabat KemenkeuUsut Tuntas Atas Harta Kekayaan Tak Wajar Pejabat KemenkeuPengusutan tuntas atas harta kekayaan tidak wajar kedua pejabat Kemenkeu harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan memeriksa harta kekayaan pejabat lainnya
Baca lebih lajut »

Buntut Kasus Rafael dan Eko Darmanto, 69 Pegawai Kemenkeu Masuk Daftar Harta tak Wajar |Republika OnlineBuntut Kasus Rafael dan Eko Darmanto, 69 Pegawai Kemenkeu Masuk Daftar Harta tak Wajar |Republika OnlineIrjen Kemenkeu akan melakukan pemanggilan 69 pegawai itu dalam dua pekan ini.
Baca lebih lajut »

DPR Minta Kemenkeu Tidak Pencitraan dalam Pengusutan 69 Pegawainya yang Miliki Harta Tak Wajar - Tribunnews.comDPR Minta Kemenkeu Tidak Pencitraan dalam Pengusutan 69 Pegawainya yang Miliki Harta Tak Wajar - Tribunnews.comProses pemeriksaan terhadap 69 pegawai itu, dapat dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai temuan atau indikasi dari Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »

Kemenkeu: Harta Rafael Alun Tak Cocok dengan Bukti KepemilikannyaKemenkeu: Harta Rafael Alun Tak Cocok dengan Bukti KepemilikannyaKemenkeu menilai, ada ketidakcocokan antara harta yang dilaporkan dengan bukti kepemilikan harta tersebut. Simak penjelasannya:
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:43:23