Haris merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap keluarga Daperum Nainggolan
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Haris Simamora alias Harry Aris Sandigon, terdakwa kasus pembunuhan terhadap satu keluarga dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa . Mendengar putusan itu, Haris tertunduk dan diam. Mukanya merah padam.
Baca Juga Sebelum sidang dimulai pukul 12.00 WIB, Haris sudah berada dalam ruangan sidang sembari terus menunduk menanti hakim tiba untuk membacakan putusan. Dia terus menunduk, diam, dan sesekali memainkan jarinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Guru Besar UI sebut inovasi jadi tantangan produksi migas nasionalGuru Besar Tetap Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI), Abdul Haris menyebut minimnya kegiatan eksplorasi, ...
Baca lebih lajut »
Lindungilah data pribadi warga dari niat jahat rentenir onlineBukan saja haris dilindungi dari upaya dan niat jahat menyebarkan dan membagaikan data pribadi tanpa izin, warga negara juga harus dilindungi dari pihak manapun yang berupaya dan berniat jahat mengakali demi mendapatkan data-data pribadi.
Baca lebih lajut »
9 Fakta Kasus Pria Hidup Lagi Setelah Mati, Bangun Usai Digelitik hingga Diduga Pelajari Ilmu HitamPolisi masih mendalami kasus seorang pria bernama Robi yang mengaku hidup lagi setelah divonis meninggal. Robi bantah ingin melakukan sensasi.
Baca lebih lajut »
Pembangkang Siber China Dijatuhi Hukuman 12 Tahun PenjaraAktivis dan wartawan China terkenal telah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan mengungkapkan rahasia negara. Huang Qi, 56 tahun, pendiri situs web “64 Tianwang,” yang mencatat pelanggaran-
Baca lebih lajut »
Puluhan Demonstran Hong Kong Dibui Usai Bentrok Akhir PekanKepolisian Hong Kong menyatakan menangkap 49 demonstran dalam aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh sepanjang akhir pekan lalu.
Baca lebih lajut »
Seorang Pelajar Diamankan usai Retas dan Perjualbelikan Akun Grup di FacebookKasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengatakan, J nekat meretas akun grup Facebook tersebut karena ingin mencari keuntungan.
Baca lebih lajut »