Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan, Haris Azhar, maju ke meja hakim di tengah persidangan. Jaksa pun berteriak bahwa aksi Haris itu tidak sopan.
mulanya bertanya ke ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, apakah dirinya tahu sedang menjadi saksi bagi Luhut Binsar Panjaitan.
"Hanya diberi tahu ada korban yang namanya ini, dalam kronologisnya saja," kata Surono menjawab pertanyaan Haris."Saya ingatkan saksi ahli ya, tanda tangan dokumen yang tebalnya hampir 100 lembar. Jadi Anda jangan hanya mengatakan bahwa saya hanya, saya hanya, konsekuensinya Anda di paraf . Izin, Majelis, saya menunjukkan bahwa ini diparaf semuanya," ujar Haris sambil membawa dokumen ke meja hakim.Saat Haris maju, terdengar teriakan 'kurang sopan' dari arah jaksa.
"Iya saya nggak sopan, betul. Saya nggak sopan. Bagaimana saksi ahli yang Anda bawa kalau menuduh saya macam-macam," ujarnya. Hakim menenangkan sidang. Jaksa menyebut kubu Haris Azhar kerap melakukan hal yang sama selama persidangan.tanpa minta izin ke majelis," ucap Haris dengan nada tinggi.Haris Azhar kemudian duduk lagi. Dia meminta pertanggungjawaban dari saksi ahli yang hadir.
"Saya ke depan bukan untuk mengancam Anda, Majelis. Saya datang ke depan ingin menunjukkan bukti bahwa saksi ahli yang profesor di universitas yang menggunakan nama falsafah negara. Saya minta pertanggungjawabannya," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lukas Enembe Awalnya Tak Mau Dibawa ke RS, Jaksa KPK Minta Pengacara Bujuk Kliennya'Jadi saya diminta datang untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD,' kata pengacara Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »
Reshuffle Kabinet Hari Ini, Jaksa Agung Ikut Diganti?Kabarnya dalam rehuffle kabinet kali ini, jaksa agung ST Burhanuddin akan digantikan Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai wakil jaksa agung.
Baca lebih lajut »
Kejagung Masih Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang ke MaqdirKEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku pihaknya masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Sumber:
Baca lebih lajut »
Komentar Pengamat Soal Rencana Partai Buruh Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK - Tribunnews.comengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin respons rencana Partai Buruh mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi
Baca lebih lajut »
Kejagung Sebut Orang yang Serahkan Rp27 Miliar ke Kantor Maqdir Ismail Berinisial 'S'!Maqdir Ismail, pengacara terdakwa korupsi BTS, datang membawa segepok uang tunai ke Kejagung, Uang dalam pecahan dollar itu, nilainya setara Rp27 miliar.
Baca lebih lajut »
Koordinator Masyarakat Adat Pubabu-NTT Dituntut 7 Bulan PenjaraKoordinator masyarakat adat Pubabu Timor Tengah Selatan, Niko Manao, dituntut jaksa 7 bulan penjara, potong masa tahanan. Niko terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap staf pemprov. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »