Detail Peremendag 31 Tahun 2023 tersebut akan diumumkan sore ini pukul 15.30 WIB.
50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha," tulis informasi yang diperoleh dari Kemendag, Rabu .Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atauModel bisnis Tiktok Shop tersebut ditengarai memicu pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan Nomor 50 tahun 2020."Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Presiden," kata Zulkifli usai rapat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
4 Fakta Bursa Karbon RI, Cara Kerja, Harga Karbon & PemainnyaIndonesia telah memulai perdagangan kredit karbon perdananya pada hari hari ini Selasa (26/9).
Baca lebih lajut »
Sederet Bank Jadi Pembeli Unit Karbon Saat Perdagangan Perdana Hari Ini 26 September 2023Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, IDXCarbon menjadi sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju net zero emission.
Baca lebih lajut »
Wajib Baca! 7 Kabar Ini Jadi Kunci Investor Pesta Atau MeranaPasar keuangan Tanah Air mencatatkan kinerja mengecewakan pada perdagangan kemarin, mampukah bangkit hari ini?
Baca lebih lajut »
IHSG Diprediksi Lemas Hari IniIndeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada perdagangan hari ini, Rabu (27/9).
Baca lebih lajut »
Makin Murah! Harga Emas Antam Hari Ini Diobral Rp6.000Emas Antam melemah pada perdagangan hari ini
Baca lebih lajut »
Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan dan Transaksi, Hanya Boleh PromosiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.
Baca lebih lajut »