Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin sore. Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin .
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi. Selain itu, Zulkifli menekankan penggunaan sosial media dan platform commerce harus dipisah. Hal ini, kata dia, untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini Disisi lain, dia menegaskan platform media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terkahir, revisi Permendag Nomor 50/2023 mengatur transksi minimal untuk barang impor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Soal Gempuran TikTok Shop: Dia Itu kan Sosial Media bukan Ekonomi MediaJokowi menyatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan perdagangan di media sosial yang membuat perdagangan konvensional.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Larang ASN Like, Comment, Share Medsos Capres dan Peserta PemiluPemerintah melarang ASN mendukung salah satu capres, cawapres, hingga peserta Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan SKB nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Baca lebih lajut »
Pemerintah larang “social commerce” fasilitasi transaksi dagangMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada Senin ini akan meneken peraturan yang melarang platform “social commerce” ...
Baca lebih lajut »
Terkait Permendag, Jokowi: TikTok Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi MediaTikTok sendiri saat ini belum mengantongi izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan.
Baca lebih lajut »
Kata Jokowi Soal TikTok Shop: Mestinya Sosmed, Bukan Ekonomi MediaJokowi mengatakan pemerintah akan siapkan regulasi untuk mengendalikan perdagangan elektronik (e-commerce) berbasis media sosial.
Baca lebih lajut »
Lakukan Operasi Pasar, Mendag Jamin Ketersediaan Beras Harga TerjangkauMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjamin pasokan beras tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.
Baca lebih lajut »