Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada, KPU Klaim Pedomani Hukum

Kpu Berita

Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada, KPU Klaim Pedomani Hukum
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

Menurut anggota KPU RI Idham Holik meski sanksi tersebut dihapus pihaknya tetap menyediakan alternatif sanksi lainnya

2024 didasarkan pada prinsip berkepastian hukum. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, meski sanksi tersebut dihapus, pihaknya tetap menyediakan alternatif sanksi lainnya.

"PKPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan undang-undang, apalagi bertentangan secara norma hukum," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa .Sebagai gantinya, KPU menyematkan empat sanksi alternatif bagi pasangan calon yang tidak mematuhi pelaporan dana kampanye Pilkada 2024. Pertama, sanksi peringatan bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye .

Bakal Calon Wali Kota Bandung Jawa Barat dari Partai NasDem Muhammad Farhan, berkeinginan kembali mengaktifkan ruang atau galeri-galeri kesenian di Kota Bandung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU akan hapus sanksi diskualifikasi cakada tak lapor dana kampanyeKPU akan hapus sanksi diskualifikasi cakada tak lapor dana kampanyeKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan ...
Baca lebih lajut »

KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini AlasannyaKPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini AlasannyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca lebih lajut »

KPU Berencana Hapus Sanksi Diskualifikasi untuk Calon Kepala Daerah yang Tidak Lapor Dana KampanyeKPU Berencana Hapus Sanksi Diskualifikasi untuk Calon Kepala Daerah yang Tidak Lapor Dana KampanyeKPU berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Keputusan ini diambil karena sanksi tersebut tidak diatur dalam UU Pilkada 2016.
Baca lebih lajut »

Hapus Sanksi Diskualifikasi KPU Dinilai InkonsistenHapus Sanksi Diskualifikasi KPU Dinilai InkonsistenPenghapusan sanksi pembatalan pasangan calon membuka ruang peserta pilkada menerima sumbangan secara serampangan
Baca lebih lajut »

CONSID minta KPU tidak hapus sanksi diskualifikasi paslon pilkadaCONSID minta KPU tidak hapus sanksi diskualifikasi paslon pilkadaThe Constitutional Democracy Initiative (CONSID) meminta KPU RI tidak menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala ...
Baca lebih lajut »

Penghapusan Sanksi Paslon tidak Lapor Dana Kampanye Dianggap Langkah MundurPenghapusan Sanksi Paslon tidak Lapor Dana Kampanye Dianggap Langkah MundurKPU berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah cakada yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 00:33:43