Presiden dinilai perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum keluarkan perppu KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar hukum tata negara, Hamdan Zoelva, menilai Presiden Joko Widodo harus mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait UU KPK hasil revisi. Menurutnya, Presiden tidak bisa digugat jika mengeluarkan Perppu.
Baca Juga "Harusnya dipertimbangkan dengan baik dan dalam-dalam. Dari segi keadaan gawat darurat, apakah benar gawat darurat atau tidak? Itu yang perlu diperhatikan," ujar Hamdan kepada wartawan di Jl Angkasa, Jakarta Pusat, Senin . Dia melanjutkan Presiden sebenarnya boleh mengeluarkan atau tidak perppu. Jadi, hal tersebut merupakan hak dan kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.
"Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima perppu itu. Nah hak subjektif Presiden untuk keluarkan perrpu, itu hak kewenangan yang diberikan oleh konstitusi sehingga bagaimana mungkin di-impeach?," jelas Hamdan. Dia menambahkan, karena kewenangan itu diberikan oleh UUD, maka tidak ada orang yang bisa menggugat."Orang tidak bisa menggugat sikap Presiden itu," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu KPK Setelah PelantikanSyamsuddin menyarankan Jokowi bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
Syamsuddin Haris: Ini Pembodohan Publik, Paham yang SalahIsu yang berkembang bahwa penerbitan Perppu KPK bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Jokowi, merupakan pembodohan publik. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Peneliti LIPI Minta Presiden Segera Keluarkan Perppu KPKPresiden Jokowi dinilia perlu mengeluarkan peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena revisi UU KPK dinilai cacat prosedural dan substansi.
Baca lebih lajut »
Tak Penuhi Syarat Konstitusional, Perppu KPK Tak Bisa DiterbitkanPresiden hendaknya menunggu putusan MK atas uji materi agar semuanya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelengaraan kekuasaan pemerintahan.
Baca lebih lajut »
Parpol Pemerintah Isyaratkan Tak Ada Kegentingan Keluarkan Perppu KPKPPP menyebut parpol pendukung pemerintah mengisyaratkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa tidak ada kegentingan...
Baca lebih lajut »
Perppu Tangguhkan Hasil Revisi UU KPKPresiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi penangguhan UU KPK yang baru sehingga aturan yang lama masih bisa digunakan.
Baca lebih lajut »