Wudhu bisa batal karena sejumlah hal. Ulama mazhab berbeda pendapat terkait hal ini.
Wudhu merupakan salah satu cara bersuci yang diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagai syarat sahnya salat. Wudhu bisa batal karena hal-hal tertentu. Para ulama mazhab berbeda pendapat terkait apa saja hal yang dapat membatalkan wudhu.
Sebab lain seperti hilang akal, sentuhan yang disertai perasaan nikmat antara laki-laki baligh dan perempuan yang dapat menimbulkan syahwat, dan menyentuh penis dengan telapak tangan, bagian tepi telapak tangan, atau dengan jari tanpa alas.Dalam pandangan mazhab Syafi'i, hal-hal yang dapat membatalkan wudhu ada empat. Berikut di antaranya.
Hilang akal karena gila, pingsan, atau tidur kecuali tidur dalam keadaan pantat rapat pada tempat duduk.
Hal Yang Membatalkan Wudhu Makruh Wudhu Thaharah Bersuci Fikih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hal-hal Meringankan Vonis SYL: Banyak Dapat Penghargaan, Usia Sudah 69 TahunOleh hakim, SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun
Baca lebih lajut »
Optimasi Para Pemangku Kepentingan”Kita tidak dapat bertindak ’one man show’ untuk melakukan terobosan, transformasi, atau hal-hal yang besar”.
Baca lebih lajut »
Angelina Jolie Desak Brad Pitt untuk Membatalkan Tuntutan Hukum agar Keluarga Dapat “Sembuh”Angelina Jolie telah mengajukan permohonan atas gugatan saat ini untuk dihentikan.
Baca lebih lajut »
Angelina Jolie Desak Brad Pitt untuk Membatalkan Tuntutan Hukum agar Keluarga Dapat “Sembuh”Angelina Jolie telah mengajukan permohonan atas gugatan saat ini untuk dihentikan.
Baca lebih lajut »
Divonis 9 Tahun Bui Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ini Hal-hal Meringankan Vonis Karen AgustiawanDalam putusannya, hakim membeberkan hal-hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Baca lebih lajut »
Karen Agustiawan Terbukti Melakukan Korupsi, Divonis 9 Tahun Penjara Hingga Hal-hal yang MeringankanVonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Maryono itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun.
Baca lebih lajut »