Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU

Suhartoyo Berita

Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU
Mahkamah KonstitusiKpuSidang PHPU
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 53%

Bu Betty, dasar hukumnya bisa tolong diberikan dasar hukumnya post mayor, dasar hukumnya di undang-undang berapa?

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi , Suhartoyo membacakan hasil putusan saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Senin . “Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana sih selain di Tanggerang Selatan?,” tanya Suhartoyo di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Senin .

“” tanya Suhartoyo lagi. “Ya itu sudah, yang kami tanya adalah, ini kan ada diskresi persoalan kategori post mayor ataupun di luar perencanaan tadi itu, kemudian seolah boleh ada keterlambatan, ini dasarnya di mana diskresi ini?,” tanya Suhartoyo. “Dengan situasi kondisi pelaksanaan rekap perhitungan suara beberapa tingkat, termasuk tingkat kecamatan, jika terdapat kondisi di luar kendali penyelenggara, maka dari itu KPU mengeluarkan surat nomor 454 dan seterusnya pada tanggal 4 Maret 2024 yang kami sampaikan pada bukti T-007 Yang Mulia,” terang Betty.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Mahkamah Konstitusi Kpu Sidang PHPU Sidang Sengketa Pileg 2024 Sengketa Pileg 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Cecar Saksi Kementan Soal Jatah Uang Rp30 Juta Per Bulan untuk Istri SYLHakim Cecar Saksi Kementan Soal Jatah Uang Rp30 Juta Per Bulan untuk Istri SYLAwalnya uang itu hanya diberikan sebesar Rp15 juta per bulan sejak 2020, tapi belakangan meningkat hingga Rp30 juta, kata Yunus.
Baca lebih lajut »

Hakim MK Cecar Bawaslu Kabupaten Bangkalan Soal Tanda Tangan Daftar Hadir TPS Mirip SemuaHakim MK Cecar Bawaslu Kabupaten Bangkalan Soal Tanda Tangan Daftar Hadir TPS Mirip SemuaSaldi Isra mencecar pertanyaan kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengenai tanda tangan pemilih pada daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca lebih lajut »

Pimpin Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, Ketua MK Suhartoyo: Majelis Hakim Hanya Membacakan Pokok-Pokoknya SajaPimpin Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, Ketua MK Suhartoyo: Majelis Hakim Hanya Membacakan Pokok-Pokoknya SajaBerita Pimpin Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, Ketua MK Suhartoyo: Majelis Hakim Hanya Membacakan Pokok-Pokoknya Saja terbaru hari ini 2024-04-22 09:56:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

MK Pertimbangkan Amicus Curie Megawati dan Mantan Pimpinan KPK dalam Memutus Sengketa Pilpres 2024MK Pertimbangkan Amicus Curie Megawati dan Mantan Pimpinan KPK dalam Memutus Sengketa Pilpres 2024Suhartoyo mengakui, majelis hakim konstitusi mempertimbangkan pendapat dari sejumlah amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-MahfudMK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-MahfudPutusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Baca lebih lajut »

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Resmi Dimulai, Anies-Ganjar HadirSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Resmi Dimulai, Anies-Ganjar HadirSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri tujuh hakim MK lainnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:44:55