Selain mengeruk Kali Mampang, Anies diwajibkan membangun turap sungai di Jaksel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan . Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300. Kendati demikian, majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya. Merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan oleh Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.a.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugatan Dikabulkan, Korban Banjir Desak Anies Baswedan Normalisasi Kali MampangTim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merampungkan normalisasi Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya dan membangun turap sebagai bukti keseriusan mengatasi banjir. TempoMetro
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Desak Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN Keruk Kali MampangPemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dijatuhi hukuman oleh PTUN Jakarta mengeruk Kali Mampang hingga tuntas setelah kalah dalam gugatan yang diajukan korban banjir 2021.
Baca lebih lajut »
Ini Sederet Kerugian Penggugat hingga Anies Dihukum Keruk Kali MampangPTUN Jakarta menguraikan kerugian yang diderita warga akibat banjir hingga berujung putusan agar Gubernur DKI mengeruk Kali Mampang.
Baca lebih lajut »
PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PDIP: Lalai Beri Rasa Aman dari BanjirPTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan mengeruk total Kali Mampang. PDIP menilai pengerukan sebetulnya perlu dituntaskan pemprov tanpa digugat.
Baca lebih lajut »