PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan mengeruk total Kali Mampang. PDIP menilai pengerukan sebetulnya perlu dituntaskan pemprov tanpa digugat.
. PDIP menilai pengerukan sebetulnya perlu dituntaskan pemprov tanpa lebih dulu digugat.
"Mengeruk kali itu sudah menjadi kewajiban pemprov dalam mengatasi persoalan banjir, itu sudah menjadi pekerjaan rutin," sambungnya. Senada dengan Gembong, Anggota DPRD DKI fraksi PDIP Yuke Yurike mengatakan mengapresiasi putusan PTUN. Namun menurutnya pengerukan dapat dilakukan tanpa menunggu putusan PTUN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPRD DKI Desak Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN Keruk Kali MampangPemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dijatuhi hukuman oleh PTUN Jakarta mengeruk Kali Mampang hingga tuntas setelah kalah dalam gugatan yang diajukan korban banjir 2021.
Baca lebih lajut »
Ini Sederet Kerugian Penggugat hingga Anies Dihukum Keruk Kali MampangPTUN Jakarta menguraikan kerugian yang diderita warga akibat banjir hingga berujung putusan agar Gubernur DKI mengeruk Kali Mampang.
Baca lebih lajut »
Gugatan Dikabulkan, Korban Banjir Desak Anies Baswedan Normalisasi Kali MampangTim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merampungkan normalisasi Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya dan membangun turap sebagai bukti keseriusan mengatasi banjir. TempoMetro
Baca lebih lajut »
KSPSI Akan Gugat Permenaker JHT ke PTUNKSPSI memilih mengambil langkah hukum tersebut untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena sangat merugikan buruh Indonesia.
Baca lebih lajut »