Hakim menilai anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, sengaja dan berkehendak mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa perkara perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, sengaja dan berkehendak mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim menyebut, Irfan secara sadar mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang dan mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV tersebut, yakni mengganggu sistem elektronik dan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Polres Jakarta Selatan. Pada 8 Juli 2022 di depan rumah dinas Ferdy Sambo, Irfan mengetahui bahwa penyidik kasus pembunuhan Brigadir J adalah Polres Jakarta Selatan. Oleh karena itu, hakim mempertimbangkan adanyaIrfan dinilai berkehendak dan sengaja mengganggu jalannya sistem elektronik di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Irfan dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan Divonis Hari iniChuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, mantan anak buah Ferdy Sambo yang merupakan tiga terdakwa obstruction of justice divonis hari ini
Baca lebih lajut »
Hari ini, Hakim Bacakan Vonis Eks Anak Buah Sambo: Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni WibowoHari ini (24/02/2023), Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto akan mendengarkan putusan akhir dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan...
Baca lebih lajut »
Vonis Irfan Widyanto, Hakim: Tindakan Ganti DVR CCTV Tanpa Izin Langgar HukumTerdakwa Irfan Widyanto hari ini mejalani vonis atas kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca lebih lajut »
Hakim Ungkap Perbuatan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Melawan HukumMajelis Hakim menyatakan tindakan AKP Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV dinilai melanggar hukum. Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady saat membacakan amar putusan.
Baca lebih lajut »
Ganti CCTV Tanpa Izin, Hakim Nilai Irfan Widyanto Sengaja Hambat Kasus Brigadir JMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyoroti soal tindakan Irfan Widyanto mengganti dua DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca lebih lajut »
Hakim Sebut AKP Irfan Widyanto Terbukti Melawan Hukum Ganti DVR CCTVAKP Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di pos satpam rumah dinas Ferdy Sambo, tanpa adanya surat perintah (sprin) dari penyidik.
Baca lebih lajut »