Enam mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Lampung mencabut permohonan uji materi UU IKN karena MK temuka tanda tangan palsu.
KOMPAS.TV - Enam mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Lampung mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara karena hakim Mahkamah Konstitusi menemukan tanda tangan palsu.
Pihak kampus menyebut hal ini wajar sebagai pembelajaran dan palsu tidaknya tanda tangan bisa diperdebatkan.Menanggapi pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara. Pihak kampus melalui wakil dekan fakultas hukum bidang akademik Universitas Lampung akan mengevaluasi untuk perbaikan.
Tidak ada sanksi secara akademik terhadap mahasiswa dan terbuka kemungkinan mengajukan kembali gugatan.Berikan komentar untuk artikel ini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Uji Materi Gugatan UU IKN Dicabut karena Mahasiswa Palsukan Tanda TanganSebelumnya 6 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung menggugat UU IKN mengenai pengangkatan...
Baca lebih lajut »
Tanda Tangan Palsu Mahasiswa di MK Ketahuan Berujung Cabut GugatanMK membongkar aksi pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review UU IKN. Para mahasiswa sempat tidak mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.
Baca lebih lajut »
Cerita korban di balik upaya merevisi UU ITESejatinya keberadaan undang-undang untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat memperoleh kepastian, kemanfaatan, dan ...
Baca lebih lajut »
Bupati Merauke Bantah Suap Anggota DPR Terkait UU DOB Papua SelatanBupati Merauke Romanus Mbaraka membantah menyuap anggota DPR terkait revisi UU Otsus Papua dan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Selatan.
Baca lebih lajut »
Ketum PPP Minta Uu Ruzhanul Ulum Pinang Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar 2024 - Pikiran-Rakyat.comSuharso tetap berharap bahwa Uu yang menjadi gubernurnya. Ini karena sudah dua kali PPP kadernya hanya didapuk menjadi wakil.
Baca lebih lajut »