Petitum pemilihan suara ulang menurut Hakim MK tidak ada dalam undang-undang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum pemohon dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Papua Barat, Jamaluddin Rustam, yang menggunakan istilah keliru dalam petitumnya, yaitu pemilihan suara ulang. Teguran itu disampaikan Arief pada sidang PHPU Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi , Kamis .
Jamaluddin kemudian menjawab Arief, bahwa petitumnya memang meminta pemilihan suara ulang. Arief sambil tersenyum kembali bertanya kepada Jamaluddin hingga tiga kali perihal petitum yang diminta oleh pemohon, namun Jamaluddin selalu memberikan jawaban yang sama yaitu meminta pemilihan suara ulang. Arief lalu mengajukan pertanyaan mengenai istilah pemilihan suara ulang kepada Komisioner KPU Evi Novida. Evi hadir mewakili KPU dalam sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 daerah pemilihan Papua Barat tersebut.Jamaluddin kemudia mengkoreksi petitum sebelumnya, bahwa yang dimohonkan sesungguhnya adalah"pemungutan suara ulang"."Tolong ini jadi perhatian ya, gunakan istilah yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Arief.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Pileg, Hakim Tegur Pemohon karena Bukti BerantakanHakim mengaku sulit untuk memverifikasi berkas susulan.
Baca lebih lajut »
Hakim MK Tegur Pengacara PKB yang Baru Daftarkan Bukti di Sidang PendahuluanPemohon sengketa pileg 2019 seharusnya mendaftarkan bukti saat memasukkan permohonan, sehingga Mahkamah bisa langsung melakukan verifikasi.
Baca lebih lajut »
Tak Serahkan Bukti, Hakim MK Semprot Pemohon dari Partai Garuda'Anda gimana? Ada tapi kalau di rumah bawa pulang saja, gak usah dibawa ke sini. Anda berbelit-belit dari tadi.'
Baca lebih lajut »
Hakim MK Tegur Pengacara Demokrat Gara-gara Pakai Istilah Ini...Teguran dilontarkan lantaran Jamaluddin menggunakan istilah yang keliru saat membacakan petitum permohonan.
Baca lebih lajut »
Mayoritas Pemohon di MK Minta KPU Adakan Pemilu UlangMayoritas pemohon di MK meminta KPU mengadakan pemungutan suara ulang.
Baca lebih lajut »
Sengketa Pileg, MK Sebut Banyak Petitum Pemohon Tak JelasMajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai banyak petitum pemohon yang diajukan dalam sidang sengketa pileg 2019 tidak jelas.
Baca lebih lajut »