'Belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi, oleh karena itu saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu,' kata Arief.
MAHKAMAH Konstitusi akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pileg 2019 mana yang bisa lanjut ke tahapan sidang pembuktian. Hal tersebut diungkapkan oleh hakim MK dari panel 1 Arief Hidayat dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan, Kamis .
Arief menyebut, beberapa perkara diantaranya akan diputus dissmissal, atau tak dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Para hakim akan menilai komponen perkara dan kelaikannya untuk diteruskan. "Apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diteruskan ke pemeriksaan saksi gitu," beber Arief.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, KPU Hadapi 64 Sengketa Hasil Pileg di MKEnam puluh empat masalah sengketa itu akan disidangkan dalam tiga panel hakim MK.
Baca lebih lajut »
Tak Bawa Bukti, Kuasa Hukum Partai Garuda Ditegur Hakim MKKuasa Hukum Partai Garuda beralasan barang bukti terkait gugatan tak didaftarkan karena kendala akses dari tempat asalnya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca lebih lajut »
Jimly Soroti Rekruitmen dan Usia Hakim dalam Revisi UU MK
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg - Hakim MK kritik permohonan 3 parpolPanel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiddudin Adams mengkritik permohonan tiga ...
Baca lebih lajut »
Jimly Dorong Revisi UU MK Batasi Usia Hakim Konstitusi
Baca lebih lajut »