Hakim Konstitusi Ingatkan Alternatif Model Keserentakan Pilkada

Politik Berita

Hakim Konstitusi Ingatkan Alternatif Model Keserentakan Pilkada
PILKADAKONSITUSSIUU PILKADA
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 70%

Dalam sidang uji materi UU Pilkada, Hakim Konstitusi mengingatkan bahwa MK telah memberikan amanat di putusan 55/PUU-XVII/2019 terkait alternatif model keserentakan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya peran pembentuk undang-undang dalam mendesain pemilu dan mengkritik ketergantungan terhadap MK dalam pengambilan keputusan.

JAKARTA, KOMPAS --- Dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada, di Jakarta, Rabu , Hakim Konstitusi mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memberikan amanat di dalam putusan 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan beberapa alternatif model keserentakan yang dapat dipilih pembentuk undang-undang untuk mendesain pemilu di Indonesia. MK sudah memberikan garis-garis besar terkait dengan hal tersebut.

“Nah, kalau semuanya dikerjakan oleh Mahkamah Konstitusi, nanti pembentuk undang-undnag enggak ada pekerjaannya. Ini kan kelemahan teman-teman di pergerakan atau di civil society juga, mumet ke DPR, larinya ke Mahkamah Konstitusi semua,” ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan Didik Supriyanti, ahli pemilu, yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU Pilkada.

Ia menyoroti perubahan-perubahan kebijakan terkait pelaksanaan pilkada, mulai dari awalnya dipilih oleh DPRD kemudian diganti menjadi pilkada langsung.“Tapi, kenapa setelah kita ubah-ubah, juga enggak ada output, outcome yang signifikan? Apakah ini karena tingkat kesadaran pemilihnya, partai politiknya, atau apa ini yang jadi masalah di Indonesia?” ucapnya.

“Nah, kalau semuanya dikerjakan oleh Mahkamah Konstitusi, nanti pembentuk undang-undnag enggak ada pekerjaannya. Ini kan kelemahan teman-teman di pergerakan atau di civil society juga, mumet ke DPR, larinya ke Mahkamah Konstitusi semua,” ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan Didik Supriyanti, ahli pemilu, yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU Pilkada.

Ia menyoroti perubahan-perubahan kebijakan terkait pelaksanaan pilkada, mulai dari awalnya dipilih oleh DPRD kemudian diganti menjadi pilkada langsung.“Tapi, kenapa setelah kita ubah-ubah, juga enggak ada output, outcome yang signifikan? Apakah ini karena tingkat kesadaran pemilihnya, partai politiknya, atau apa ini yang jadi masalah di Indonesia?” ucapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

PILKADA KONSITUSSI UU PILKADA KESERENTAKAN PEMILU

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jelang Tangani Sengketa Pilkada 2024, Hakim Konstitusi Mulai Batasi KomunikasiJelang Tangani Sengketa Pilkada 2024, Hakim Konstitusi Mulai Batasi KomunikasiMahkamah Konstitusi menerima lebih dari 200 permohonan sengketa Pilkada 2024. Untuk menghadapi penanganan perkara ini, hakim mulai mengisolasi diri.
Baca lebih lajut »

Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Putaran Kedua Hingga PelantikanJadwal Lengkap Pilkada 2024, Putaran Kedua Hingga PelantikanJadwal pemilu pilkada 2024, putaran kedua pilkada 2024 dan pelantikan pilkada 2024.
Baca lebih lajut »

Pilkada 2024: Mengapa Yogyakarta tidak gelar pilkada gubernur – Perlukah perdebatan pilkada langsung di Yogya dibuka kembali?Pilkada 2024: Mengapa Yogyakarta tidak gelar pilkada gubernur – Perlukah perdebatan pilkada langsung di Yogya dibuka kembali?“Mungkin sebagian besar orang Jogja yang dewasa kadang terjebak pada romantisasi cerita masa lalu tentang kesultanan yang orang-orangnya sangat membumi,' kata seorang warga Yogya.
Baca lebih lajut »

MK luncurkan 38 buku untuk tingkatkan literasi masyarakatMK luncurkan 38 buku untuk tingkatkan literasi masyarakatMahkamah Konstitusi meluncurkan sebanyak 38 buku pada tahun 2024 yang ditulis oleh para hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, asisten ahli, hingga ...
Baca lebih lajut »

Fungsi Mahkamah Konstitusi: Pengawal dan Penafsir Konstitusi IndonesiaFungsi Mahkamah Konstitusi: Pengawal dan Penafsir Konstitusi IndonesiaPelajari fungsi penting Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi Indonesia. Simak wewenang, tugas, dan perannya dalam sistem ketatanegaraan.
Baca lebih lajut »

Tujuan Konstitusi: Panduan Lengkap Memahami Fungsi dan Peran KonstitusiTujuan Konstitusi: Panduan Lengkap Memahami Fungsi dan Peran KonstitusiPelajari tujuan utama konstitusi dalam sistem ketatanegaraan, fungsi penting, serta perannya dalam melindungi hak-hak warga negara dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 10:38:29