Tim hukum Risma-Gus Hans minta MK batalkan kemenangan Khofifah-Emil dalam Pilkada Jatim karena kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan apa kesalahan yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestiano Dardak sehingga Mahkamah Konstitusi diminta untuk mendiskualifikasi paslon tersebut dari Pilkada Jawa Timur. Ia menilai, belum ada uraian yang menggambarkan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut dua itu dalam dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta .
Sementara anomali nilai partisipasi pemilih 90-100 persen memiliki dampak suara sejumlah 73.784 suara, kemudian pemindahan suara dari paslon 03 ke paslon 02 837.361 suara. Lalu, anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara sehingga jika ditotal menjadi 6.341.164 suara. ”KPU enggak hafal ya, mau jawab cepat saja itu, pokoknya dikira-kira,” kata Saldi. Namun, perwakilan KPU pun kemudian mengatakan, ”Belum waktunya menjawab, Yang Mulia.”harus Anda jawab.”
”Kalau baca petitum Anda, ini kan minta didiskualifikasi. Paslon yang ditetapkan pemenangan. Tapi kalau baca di uraian Anda, enggak tergambar apa sih dosanya paslon yang Anda ingin didiskualifikasi itu. Yang ada penyalahgunaan bansos itu adalah dosa pejabat gubernur. Menurut Anda, penyalahgunaan itu apa konkretnya?” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat menanggapi permohonan yang dibacakan oleh tim hukum Risma-Gus Hans.
Khofufah-Emil Khofifah-Emil Mahkamah Konstitusi Risma-Gus Hans Kecurangan Terstruktur Sistematis Dan Massif
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Konstitusi Pertanyakan Dosanya Khofifah-Emil di Permohonan Risma-Gus HansHakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestiano Dardak dalam permohonan disqualification yang diajukan oleh tim hukum Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Baca lebih lajut »
Risma-Gus Hans Minta MK Mendiskualifikasi Khofifah-EmilPasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak (nomor urut 2) atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024. Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan keputusan KPUD Jatim yang menetapkan kemenangan Khofifah-Emil dan menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara Khofifah-Emil. Jika MK menolak, mereka meminta pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan Khofifah-Emil.
Baca lebih lajut »
Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran EtikHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca lebih lajut »
MK luncurkan 38 buku untuk tingkatkan literasi masyarakatMahkamah Konstitusi meluncurkan sebanyak 38 buku pada tahun 2024 yang ditulis oleh para hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, asisten ahli, hingga ...
Baca lebih lajut »
Kubu Risma-Gus Hans Minta Pilgub Jatim Diulang tanpa Khofifah-EmilTriwoyono menyebut ada kecurangan pada Pilgub Jawa Timur yang memenangkan Khofifah-Emil Ia mengatakan terdapat selisih suara yang lebar sebanyak 6341164 antara perhitungan KPU Jawa Timur
Baca lebih lajut »
Sahrul Gunawan Minta Ini ke Hakim KonstitusiKemudian juga hadir tanpa hakundangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung
Baca lebih lajut »