Sahrul Gunawan Minta Ini ke Hakim Konstitusi

MK Berita

Sahrul Gunawan Minta Ini ke Hakim Konstitusi
Pilkada Kabupaten BandungSyahrul GunawanGun Gun Gunawan
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 92%

Kemudian juga hadir tanpa hakundangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung

SEBANYAK 5 juta calon jemaah haji Indonesia tengah menunggu keberangkatan. Namun, tiap tahun hanya sekitar 200 ribu jemaah yang dapat diberangkatkan sesuai kuota dari pemerintah Arab Saudi.Pihak Sahrul dan Gun Gun mempersoalkan pergantian pejabat yang dilakukan Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 02 Dadang Supriatna pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Diketahui, Dadang Supriatna merupakan petahana Bupati Bandung.

"Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat , petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ungkap Bambang."Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kab.

“KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02,” ujar Bambang. Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Pilkada Kabupaten Bandung Syahrul Gunawan Gun Gun Gunawan Dadang Supriatna Dan Ali Syakieb Pilkada Serantak 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Paslon Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan Bandingkan Kemenangan Dadang Supriatna ke MKPaslon Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan Bandingkan Kemenangan Dadang Supriatna ke MKPaslon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 01 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb. Salah satu alasannya adalah pergantian pejabat yang dilakukan Dadang sebagai bupati petahana enam bulan sebelum pilkada.
Baca lebih lajut »

Ivan Gunawan Bagikan Desain Butik Impian, Minta Doa dan DukunganIvan Gunawan Bagikan Desain Butik Impian, Minta Doa dan DukunganDesainer Ivan Gunawan membagikan desain butik barunya yang akan dibangun tahun 2025. Ia mengajak penggemar untuk mendoakan dan mendukung proyek impiannya.
Baca lebih lajut »

Bintangi Film Anak Kunti, Nita Gunawan Bagikan Cerita soal IniBintangi Film Anak Kunti, Nita Gunawan Bagikan Cerita soal IniJPNN.com : Selebritas Nita Gunawan bakal membintangi film horor garapan rumah produksi Dris Production dan Kipaskipas, 'Anak Kunti'.
Baca lebih lajut »

Seketika Doa Dikabulkan Allah SWT kalau Minta 4 Hajat Ini, Kata Mbah Moen Jangan Minta Banyak-banyakSeketika Doa Dikabulkan Allah SWT kalau Minta 4 Hajat Ini, Kata Mbah Moen Jangan Minta Banyak-banyakBerita Seketika Doa Dikabulkan Allah SWT kalau Minta 4 Hajat Ini, Kata Mbah Moen Jangan Minta Banyak-banyak terbaru hari ini 2024-12-11 00:42:45 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Sinopsis LUKA CINTA SCTV Episode 107, Hari Ini Kamis 12 Desember 2024: Wil Minta Salma MemaafkannyaSinopsis LUKA CINTA SCTV Episode 107, Hari Ini Kamis 12 Desember 2024: Wil Minta Salma MemaafkannyaSinopsis LUKA CINTA SCTV Episode 107, Hari Ini Kamis 12 Desember 2024: Wil Minta Salma Memaafkannya
Baca lebih lajut »

Penjual Es Teh Ini Minta Diolok-olok Gus Miftah, Diduga Iri dengan Nasib SunhajiPenjual Es Teh Ini Minta Diolok-olok Gus Miftah, Diduga Iri dengan Nasib SunhajiDiduga iri dengan nasib Sunhaji, penjual es teh ini minta diolok-olok Gus Miftah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 06:00:57