Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, Beritasatu.com
Dalam pertimbangannya, Hakim Rosmina mengatakan tidak ada niat jahat RJ Lino dalam memutuskan memilih pengadaan tiga unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Palembang. Untuk itu, Rosmina menilai RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis HakimRJ Lino divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Baca lebih lajut »
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat JahatKetua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap vonis mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Ketua PBNU tegaskan tidak ada intervensi pemerintah di muktamar ke-34Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menegaskan tidak ada intervensi Pemerintah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama, karena NU memiliki ...
Baca lebih lajut »
Ketua Natal Nasional 2021 Beri Bantuan Bagi Warga di Pulau Mansinam, ManowariKETUA Panitia Natal Nasional 2021 Jerry Sambuaga memberikan bantuan paket sembako untuk warga masyarakat yang berada di Pulau Mansinam, Manokwari, Papua Barat. Sumber:
Baca lebih lajut »
Putusan Hakim soal Keberatan Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84,9 Miliar di PekanbaruKelima terdakwa mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa.
Baca lebih lajut »
PWNU Papua Dukung Luthfi Bin Yahya Rais Aam dan Said Aqil Ketua Umum PBNUPWNU Papua mendukung Habib Luthfi bin Yahya sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2021-2026.
Baca lebih lajut »