PN Tanjungbalai, Sumut menggelar sidang lanjutan kasus 11 polisi jual sabu sitaan. Hakim heran soal salah satu terdakwa yang seolah melindungi terdakwa narkoba.
Ketua majelis hakim Salomo Ginting awalnya mencecar terdakwa Rizky Ardiansyah soal dua orang yang masuk daftar pencarian orang kasus narkoba, yakni Tele dan Boyot. Hakim menyebut dua nama itu sering muncul di persidangan kasus narkoba.
"Siap, Yang mulia, dengan Tele saya pernah jumpa. Kebetulan dia anggota ormas di Tanjungbalai. Saat itu saya sedang melakukan pengamanan, dia ada di situ ikut mengamankan dari ormasnya," kata Rizky menjawab pertanyaan hakim.Saat kasus ini terjadi, Rizky merupakan personel Satuan Narkoba di Polres Tanjungbalai dengan pangkat brigadir. Rizky juga mengaku pernah berkomunikasi dengan buron bernama Boyot.
Rizky tergabung dalam unit satu yang dipimpin oleh terdakwa lainnya, Warino, sebagai kepala unit . Mendengar pernyataan Rizky, Salomo merasa heran karena dua buron itu sering muncul di sidang kasus narkoba.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas: Kasus aktif COVID-19 di Sumut tersisa 90 orangData perkembangan pandemi COVID-19 Indonesia hingga Senin (13/12/2021): Positif: 4.259.249 (+106) Sembuh: 4.110.327 (+278) Meninggal: 143.948 (+12) Kasus Aktif: 4.974 ingatpesanibu sudahdivaksintetap3m vaksinmelindungikitasemua
Baca lebih lajut »
Pengembangan Bandara Kualanamu Topang Ekonomi SumutPengembangan Bandara Kualanamu bakal mendorong ekonomi Sumatera Utara (Sumut) lewat pariwisata.
Baca lebih lajut »
Putusan Hakim soal Keberatan Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84,9 Miliar di PekanbaruKelima terdakwa mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa.
Baca lebih lajut »
RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis HakimRJ Lino divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Baca lebih lajut »