Teddy Minahasa telah duduk di hadapan hakim dan mendengarkan pembacaan fakta persidangan.
Adapun hakim anggota yang mendampingi di antaranya Yuswardi dan Esthar Oktavi.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah bersama Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti melakukan tindak jual-beli sabu, dan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Pasca-sidang tuntutan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.Alasanya karena saksi yang menunjukkan bukti, tidak ditampilkan secara keseluruhan di persidangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembuktian Lemah di Sidang, Hakim Harus Beri Keputusan Adil untuk Teddy MinahasaGuru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno mengingatkan hakim berlaku adil di sidang Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Yakin soal Tuntutan Mati akan Dikabulkan HakimJaksa Penuntut umum (JPU, sangat yakin jika tuntutan yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa akan dikabulkan majelis Hakim, mengingat bukti yang dimiliki
Baca lebih lajut »
Pengacara Tangani 4 Terdakwa Sekaligus di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Sebut Hakim Perlu CermatGuru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Basuki Minarno menyoroti 4 terdakwa yang ditangani sekaligus oleh satu pengacara yang sama dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »
Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus NarkobaIrjen Teddy Minahasa hari ini menghadapi sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Guru Besar Hukum: JPU Tak Bisa Buktikan Teddy Minahasa Turut Serta Edarkan NarkobaGuru Besar Hukum Pidana sebut JPU Tak Bisa Buktikan Teddy Minahasa turut serta terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu
Baca lebih lajut »
Guru Besar UNAIR Soroti Kasus Teddy Minahasa, Sebut Kebenaran Materiil Belum TerujiGuru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti secara kritis kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Menurut
Baca lebih lajut »