Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kedua.
– Majelis hakim dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kedua para terdakwa kasus itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI.
“Biasanya nanti sebelum masa perpanjangan masa pertama habis, nanti ada pemberitahuan untuk perpanjangan masa tahanan sudah diterima oleh majelis.”“Kita ketahui bahwa masa perpanjangan masa tahanan itu berakhir tanggal 6 Februari, nanti perpanjangannya mulai berlaku tanggal 7 februari sampai dengan tanggal 8 maret 2023,” urainya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan perpanjangan masa penahanan untuk Ferdy Sambo cs. “Permohonan perpanjangan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi,” jelasnya di Jakarta, dikutip dari Kompas Pagi Kompas TV yang ditayangkan Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masa Tahanan Ferdy Sambo dkk Habis 6 Februari, PN Jaksel Ajukan PerpanjanganPN Jaksel ajukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca lebih lajut »
Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari, Majelis Hakim Jamin Tidak Ada Perpanjangan LagiMasa penahanan Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali diperpanjang selama 30 hari.
Baca lebih lajut »
Cukup Lewat Molina, WNA Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan PerpanjanganWNA kini sudah dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis, 26 Januari 2023
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo CsHumas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah meminta perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Saat ini, pengadilan negeri masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Mahfud: Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi karena Kasus Indosurya |Republika OnlineUsai kasasi, Pemerintah akan ajukan revisi UU Koperasi ke DPR
Baca lebih lajut »