PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs

Indonesia Berita Berita

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 92%

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah meminta perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Saat ini, pengadilan negeri masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan, masa penahanan kelima terdakwa akan habis pada 6 Februari 2022. Sedangkan proses persidangan belum selesai. Baca juga: Mahkamah Agung Yakini Independensi Hakim Pengadil Sambo CsSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

Sedangkan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Lalu, Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator sehingga terungkap kasus tersebut dituntut 12 tahun penjara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Masa Tahanan Ferdy Sambo dkk Habis 6 Februari, PN Jaksel Ajukan PerpanjanganMasa Tahanan Ferdy Sambo dkk Habis 6 Februari, PN Jaksel Ajukan PerpanjanganPN Jaksel ajukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca lebih lajut »

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo | merdeka.comJaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo | merdeka.comJPU juga memohon agar majelis hakim menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo atas kasus yang menjeratnya.,Ferdy Sambo,Irjen Ferdy Sambo Tersangka,Sidang Ferdy Sambo,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »

Selain Ferdy Sambo, PN Jaksel Juga Akan Gelar Sidang Replik Ricky Rizal dan Kuat Ma'rufSelain Ferdy Sambo, PN Jaksel Juga Akan Gelar Sidang Replik Ricky Rizal dan Kuat Ma'rufSelain Ferdy Sambo, PN Jaksel Juga Akan Gelar Sidang Replik Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf TempoNasional
Baca lebih lajut »

Foto : Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara | merdeka.comFoto : Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara | merdeka.comEkspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Arif Rahman Arifin bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pekan depan.,Brigadir J,Viral Hari Ini,Brigjen Hendra Kurniawan,Ferdy Sambo,Sidang Ferdy Sambo,Irjen Ferdy Sambo Tersangka,Sidang Perdana Ferdy Sambo,Penembakan Polisi,Jakarta
Baca lebih lajut »

Soal Gerakan Bawah Tanah Membebaskan Ferdy Sambo, Mahfud Md: Tunggu VonisSoal Gerakan Bawah Tanah Membebaskan Ferdy Sambo, Mahfud Md: Tunggu VonisMenurut Mahfud Md, ada yang bergerilya ingin Ferdy Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum.
Baca lebih lajut »

BEM UI Kecam Penetapan Mahasiswa UI Tewas Diduga Ditabrak Purnawiran Jadi Tersangka - Tribunnews.comBEM UI Kecam Penetapan Mahasiswa UI Tewas Diduga Ditabrak Purnawiran Jadi Tersangka - Tribunnews.com'Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban,' kata Melki, dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023). (Ld)
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 15:54:23