Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 9 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 68%

Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

, Jawa Tengah, pada Selasa , dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

"Alhamdulillah, tinggi dan tidak adil. Tapi sudahlah terjadi. Enggak apa-apa Allah yang menghendaki, enggak apa-apa," kata Gus Nur setelah sidang putusan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gus-Gus Nusantara Adakan Kajian Ramadan di Ponpes NgawiGus-Gus Nusantara Adakan Kajian Ramadan di Ponpes NgawiSukarelawan Gus-Gus Nusantara mengadakan kegiatan kajian Ramadan dan buka puasa di salah satu ponpes di Ngawi.
Baca lebih lajut »

Tiktoker Bima Dipolisikan, PBHI: Masyarakat Berhak Kritik Pejabat karena Bayar Pajak |Republika OnlineTiktoker Bima Dipolisikan, PBHI: Masyarakat Berhak Kritik Pejabat karena Bayar Pajak |Republika OnlinePBHI menilai Bima Yudho menjadi korban UU ITE setelah mengkritik kondisi Lampung.
Baca lebih lajut »

Buntut Kritik Jalan Rusak di Lampung, Tiktoker Bima Dilaporkan Soal UU ITE, Ini Kata PolisiBuntut Kritik Jalan Rusak di Lampung, Tiktoker Bima Dilaporkan Soal UU ITE, Ini Kata PolisiBima Yudho Saputro, Tiktoker yang mengkritik jalan rusak di Lampung resmi dilaporkan ke polisi. Pihak keluarga segera cari pendampingan hukum.
Baca lebih lajut »

Hakim vonis bebas dua terdakwa korupsi bansos kebakaran di BimaHakim vonis bebas dua terdakwa korupsi bansos kebakaran di BimaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020.
Baca lebih lajut »

Sebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 TahunSebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 TahunMajelis Hakim menilai terlalu besar angka kerugian negara yang didakwakan penuntut atas proyek Puskesmas Bungku. Jaksa menghitung Rp 6,3 miliar, tetapi hakim menilai Rp 1 miliar. Tujuh terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:51:21