Sebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 Tahun

Indonesia Berita Berita

Sebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 70%

Majelis Hakim menilai terlalu besar angka kerugian negara yang didakwakan penuntut atas proyek Puskesmas Bungku. Jaksa menghitung Rp 6,3 miliar, tetapi hakim menilai Rp 1 miliar. Tujuh terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Nusantara AdadiKompas

Pelayanan vaksinasi massal di Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, 2021.

Namun, hakim melihat spesifikasi pembangunan puskesmas itu memang tidak sesuai dengan rencana. Dalam pengecekan langsung di lokasi, hakim dapati pula beberapa titik belum berplafon. Atas dasar itulah hakim menvonis hukuman penjara 3 tahun kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Elfi Yennie. Demikian pula kepada Zuldistra Fauzi dan Rudi Harianto selaku Tim Pokja Pembangunan Puskesmas Bungku.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gratis, Ini 14 Penyakit yang Bisa Diskrining di PuskesmasGratis, Ini 14 Penyakit yang Bisa Diskrining di PuskesmasKementerian kesehatan mengajak masyarakat proaktif mengecek kesehatan di puskesmas. Apalagi ada gratis skrining 14 jenis penyakit ini.
Baca lebih lajut »

Panggil Tergugat Via Koran, Majelis Hakim PN Denpasar Diadukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah AgungPanggil Tergugat Via Koran, Majelis Hakim PN Denpasar Diadukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah AgungMajelis hakim memainkan perkara diduga terjadi di PN Denpasar. Seorang pencari keadilan Barata Sembiring Brahmana, 84, warga Balikpapan Permai C II No 94 RT/RW 015/000, Kelurahan/Desa Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan Kaltim, mengadukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini
Baca lebih lajut »

Kepala Puskesmas Duren Sawit: 50 Persen Anak Stunting Berasal dari Keluarga Pembeli Makanan JadiKepala Puskesmas Duren Sawit: 50 Persen Anak Stunting Berasal dari Keluarga Pembeli Makanan JadiData dari Puskesmas Duren Sawit menyebut bahwa sebanyak 50 persen anak stunting berasal dari keluarga yang memiliki kebiasaan membeli masakan jadi.
Baca lebih lajut »

14 Penyakit yang Gratis Skrining Kesehatan di Puskesmas14 Penyakit yang Gratis Skrining Kesehatan di PuskesmasKementerian Kesehatan menggratiskan layanan pemeriksaan atau skrining kesehatan untuk 14 penyakit di puskesmas. Simak daftarnya....
Baca lebih lajut »

Kemenkes Gratiskan Skrining 14 Penyakit di Puskesmas, Ini Daftarnya | merdeka.comKemenkes Gratiskan Skrining 14 Penyakit di Puskesmas, Ini Daftarnya | merdeka.comMenurut Kemenkes, skrining merupakan upaya pencegahan atau promotif untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Baca lebih lajut »

Majelis hakim PN Jakpus tunda sidang perdana gugatan Partai BerkaryaMajelis hakim PN Jakpus tunda sidang perdana gugatan Partai BerkaryaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 15:08:08