Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo. Gus Nur terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan NegeriVonis terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama Gus Nur dibacakan oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Sementara itu, JPU juga tidak menerima keputusan hakim tersebut dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong soal Ijazah JokowiGus Nur divonis 6 tahun bui. Hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga timbulkan keonaran.
Baca lebih lajut »
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun PenjaraTerdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Gus Nur Divonis Enam Tahun Penjara |Republika OnlineVonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Terdakwa ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara. Vonis itu di...
Baca lebih lajut »
Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ajukan BandingDivonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG ajukan banding.
Baca lebih lajut »